Pemda Lahat

Nopran : Hasil Pilkades Ulak Pandan Batal Demi Hukum

Nopran : Hasil Pilkades Ulak Pandan Batal Demi Hukum

LAHATPOS.CO, Lahat - Hasil Pilkades Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat, dapat dinyatakan batal demi hukum. Lantaran jumlah pemilih yang berpartisipasi kurang 50 persen dari total DPT. Dari hasil Pilkades Ulak Pandan Merapi Barat, diketahui bahwa DPT sebanyak 1.999 pemilih. Dari jumlah itu, suara sah sebanyak 422 pemilih, suara tidak sah sebanyak 90 pemilih. Jadi total partisipasi sebanyak 512 pemilih. Partisipasi pemilih : 512 / 1.999 = 0.2561 x 100 = 25.61% Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lahat, H Nopran Marjani SPd, mencermati hasil Pilkades Ulak Pandan bahwa pemilihan Pilkades Ulak Pandan artinya tidak sah. Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Kab. Lahat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 33 sebagai berikut : 1. Pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir untuk menggunakan hal pilihnya 1/2 (setengah) ditambah satu dari jumlah pemilih yang telah disahkan oleh BPD. 2. Dalam hal jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya kurang dari yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemilihan kepala desa dilaksanakan pada gelombang selanjutnya. \"Artinya pemilihan Kepala Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat batal demi hukum, dan dilaksanakan pemilihan kepala desa pada gelombang selanjutnya (pilihan ulang),\" terangnya. (*/dns)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: