Pemda Lahat

Diduga Panitia Salah Melipat Surat Suara, Calon Kades Kalah Dirugikan

Diduga Panitia Salah Melipat Surat Suara, Calon Kades Kalah Dirugikan

LAHATPOS.CO, Lahat - Diduga salah dalam melipat surat suara Pilkades Serentak, sehingga masyarakat saat melakukan penusukan/pencoblosan kertas surat suara itu, tembus bagian belakang mengenai lembar di bawahnya, sehingga pada saat surat suara itu dibuka secara utuh, lobangnya ada dua. Lobang ada dua ini dianulir panitia karena dianggap tidak sah alias batal. Dampaknya, sejumlah calon kades merasa dirugikan akibat lipatan surat suara yang salah itu. Kejadian ini setidaknya, mulai muncul ke permukaan di tiga desa, yakni Jaga Baya, Banuayu dan Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat. Ahmad Joyo, calon Kades incumbent Jaga Baya nomor urut 3. Ia menuturkan, memperoleh 126 suara. Selisih 3 suara dengan pemenang nomor urut 1 meraih 129 suara. Suara tidak sah sebanyak 51 suara. Terdiri dari 1 blangko kosong, 2 surat suara dicoblos pada dua gambar calon, dan 48 surat suara dicoblos kepada satu calon, namun tembus ke lembar belakangnya. “48 surat suara yang dicoblos kepada satu calon tapi tembus ke kertas belakangnya ini, yang kami minta disahkan. Karena ini kesalahan panitia cara melipat kertas suara yang salah, seperti melipat surat, sehingga tembus ke kertas di belakangnya, dan tidak kena calon lain,” ucapnya, Senin (20/12). Senada disampaikam Agusman Askoni, calon Kades Jaga Baya nomor urut 2. Ia sudah mempelajari Perbup Nomor 39 Tahun 2015 Pasal 27 sampai Pasal 33 tentang Teknis Tatacara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkades. Dalam Perbup itu tidak diatur adanya kejadian seperti diatas. Namun, pada tatib yang dibuat panitia ada. “Semestinya tatib yang dibuat panitia, mengacu kepada Perbup itu. Karena Perbup merupakan landasan utama dalam pelaksanaan Pilkades,” ucapnya. Ditambah lagi, panitia tidak pernah mengajak calon kades, untuk menjelaskan tentang tatib yang panitia buat. Sehingga calon kades merasa dirugikan adanya kejadian ini. “Kalau di Kikim Timur, ada salah satu desa, yang kami contoh. Tatib yang dibuat panitia itu, disampaikan dan ditanda tangani bersama oleh semua calon kades. Sehingga setelah pemilihan, maka hasilnya dapat diterima bersama,” terang pria yang sudah pernah menjabat kades, dan sudah tiga kali calon kades ini. Persoalan ini diakui oleh Ketua Panitia Pilkades Jaga Baya Sahroni. Ia menyatakan, pihak yang melipat surat suara dan tatib yang diterapkan diperoleh dari Kasi Tapem Kantor Camat Kikim Selatan. Sedangkan panitia tinggal melaksanakan saja. Bahkan, Sahroni mengaku minta maaf, terjadi kesalahan tersebut. “Saya terus terang, adanya kejadian ini, saya di rumah terus, jarang keluar rumah. Karena malu, baru pertama kali jadi ketua panitia pilkades, ternyata terjadi masalah,” ujarnya. Kejadian serupa di Desa Banuayu Kecamatan Kikim Selatan. Dudi Antoni calon kades nomor urut 2 ini mengatakan terdapat 103 surat suara dinyatakan tidak sah. Terdiri dari 3 surat suara tidak salah karena gambar calon dicoblos dua kali, 1 surat suara kosong, dan sisanya 99  surat suara dicoblos kepada satu calon, tapi tembus ke lembar kertas bagian bawahnya. Karena diduga cara pelipatan surat suara dari panitia yang salah. Kemudian dari Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan. Marwansyah calon kades nomor urut 2 juga, menjelaskan 214 surat suara dinyatakan batal, akibat kesalahan panitia dalam melipat surat suara. Nah, sebagai upaya memperjuangkan keadilan, para calon kades ini, telah menyampaikan surat secara tertulis kepada panitia pilkades di desa dan kecamatan. Namun, hingga saat ini surat itu belum mendapatkan jawaban. “Kami tidak berpikir, kami akan kalah atau menang. Itu tidak masalah. Yang kami ingin perjuangkan sisi keadilan dari pilkades ini. Menurut kami, ini pilkades terburuk di Kikim Selatan, sepanjang pilkades selama ini,” tegasnya. Ahmad Joyo kembali menambahkan, ia sudah menyampaikan surat tertulis tentang permintaan mengesahkan surat suara yang lobang dua tadi pada tanggal 9 Desember 2021 setelah pilkades. Karena kesalahan pada panitia. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban, baik secara lisan maupun tertulis. “Yang kami sesalkan, belum ada upaya dari panitia, apakah memberikan jawaban, atau apakah mengundang calon kades ini untuk menjelaskan hal itu. Padahal semua calon kades tidak ada yang dirugikan, kalau surat suara yang lobang dua tadi disahkan, karena ini murni kesalahan panitia,” pungkasnya. (dns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: