Pemda Lahat

Kades di Muara Enim, Dilantik Dalam Ruang Tahanan

Kades di Muara Enim, Dilantik Dalam Ruang Tahanan

LAHATPOS.CO, Muara Enim - Yosef Apriansyah Kades terpilih di Desa Kades Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, harus mengikuti pelantikan secara virtual di salah satu ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sumsel. Ia menjadi tahanan atas kasus kasus Narkoba. Ditemani sang istri dan anak dan didampingi Camat Rambang Niru Fredy Febriansyah S STP MSi dan Dirtahti AKBP Imam Anshori serta turut hadir orang tua Kades dan keluarga ikut menyaksikan pelantikan Yosef Apriansyah sebagai Kepala Desa Gerinam mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Kepala Desa. “Benar, hari ini kita melantik 106 Kades. Namun ada 1 Kades yang terpaksa dilantik secara virtual di tahanan Polda Sumsel karena terjerat hukum,” ujar Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH MM yang didampingi Kepala Kepala BPMPD Kabupaten Muara Enim Drs H Rusdi Khairullah MSi usai kegiatan pelantikan 106 Kades terpilih di gedung Kesenian Putri Dayang Rindu Muara Enim, Rabu (22/12). Menurut HNU, bahwa pelantikan tersebut terkhusus untuk Kades Gerinam itu didalam aturan diperbolehkan, meski yang bersangkutan tidak bisa hadir secara fisik namun bisa melalui virtual zoom. Dan itu hak konstituonal karena ada aturannya boleh untuk dilakukan pelantikan. Dan setelah itu, kita akan lihat hasil putusan pengadilannya, karena sebelum ada putusan pengadilan kita tetap memegang azas praduga tidak bersalah. Dan jika nanti ada inkracht kita juga akan lihat bagaimana hasilnya baru akan kita tentukan apa yang akan kita lakukan selanjutnya. Kepala BPMPD Kabupaten Muara Enim Drs H Rusdi Khairullah MSi, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut sesuai dengan Permendagri No 82 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades pasal 4b ayat 1, disebutkan bahwa calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun sebelum pelantikan calon kepala desa tetap dilantik sebagai kepala desa. “Bupati sudah minta izin ke Kajati Sumsel agar pelantikan dilakukan secara virtual menggunkan zoom meting,” kata Rusdi. Masih dikatakan Rusdi, bahwa Kades Gerinam tersebut tersandung masalah hukum dan sedang dalam tahanan Polda Sumsel. Dan sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku itu diperbolehkan dan dilakukan karena belum ada kekuatan hukum tetap atau inkracht sembari kita menunggu keputusan Pengadilan. Untuk menjalankan roda pemerintahan akan ditunjuk Plh atau Pj Kades Gerinam. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa ada 106 kades terpilih dilantik secara serentak di tiga lokasi yakni di halaman Camat Gelumbang 44 orang, Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu Muara Enim 61 orang dan 1 orang di tahanan Mapolda Sumsel.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: