Ingat! Jangan Sembarang Copot Perangkat Desa

Ingat! Jangan Sembarang Copot Perangkat Desa

LAHATPOS.SUMEKS.CO, Lahat - Setelah dilantiknya 236 Kepala Desa (Kades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021, diprediksi bakal terjadi rolling jabatan di struktur organisasi perangkat desa. Tetapi, ingat! kades tidak sertamerta boleh sembarang mencopot alias memberhentikan perangkat desa. Untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. Bagi Perangkat Desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Darul Efendi melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Dinas PMDes Lahat, Ari Efendi SIP mengatakan, bagi yang melanggar aturan tersebut, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan kades diangkat/ditarik kembali. \"Itu sanksinya,\" jelasnya. Menurutnya, tahun 2020 lalu ada satu kades di Lahat, yang memberhentikan semua perangkat desanya, sehingga SK nya diangkat. Jabatan kades tersebut memang Pjs (Penjabat Sementara). Namun, itu juga berlaku pada jabatan definitif. \"Ada satu di Lahat, kalau untuk daerah kecamatan atau desanya, kami tidak bisa sebutkan,\" ujarnya, Minggu (2/1). Sambungnya, para kades hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya untuk menunjukan kinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan desa. \"Rencananya kedepan, kades yang baru nantinya bakal diikuti pelatihan wawasan kebangsaan, administrasi, paham UU, sikap dan tata krama,\" ujarnya. (zaki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: