Pemekaran Kikim Area Buat Usulan Baru

Pemekaran Kikim Area Buat Usulan Baru

LAHATPOS.SUMEKS.CO, LAHAT - Masyarakat Kecamatan Kikim Area yang berkeinginan membentuk kabupaten baru, nampaknya harus kembali bersabar. Pasalnya pemerintah pusat saat ini sedang menggodok aturan baru. Bagi daerah yang ingin melakukan pemekaran harus didahului dengan adanya daerah persiapan, diperkirakan selama tiga tahun setelah penetapan. Sekda Lahat, Chandra SH melalui Kabag Pemerintahan Setda Lahat, Syaiful Bahri mengatakan, dengan adanya aturan baru ini, usulan pembentukan Kikim Area sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) otomatis berubah. Maksudnya, proses pengusulan akan dilakukan ulang, karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ulang agar bisa menjadi kabupaten baru. Daerah tersebut terlebih dahulu menjadi Daerah Persiapan Kabupaten Baru (DPKB), sebelum menjadi kabupaten. “Bukan lagi DOB, tapi Daerah Persiapan Kabupaten Baru. Untuk usulan Kikim Area, terpaksa mengulang lagi dari awal, namun beberapa persyaratan sudah dipenuhi dan melengkapi persyaratan lainnya untuk bisa diajukan,” ujarnya, Kamis (6/1). Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa membentuk DPKB, yakni persyaratan dasar dan administrasi. Untuk persyaratan dasar meliputi kewilayaan dan kapasitas daerah. Persyaratan kewilayaan diantaranya luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah kabupaten induk. Sedangkan persyaratan kapasitas daerah diantaranya, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan bagi daerah yang bakal dibentuk. Lalu untuk persyaratan administrasi pembentukan Kabupaten Kikim Area saat ini sudah ada. Karena sebelumnya bahkan telah disahkan dalam sidang paripurna di DPRD Lahat, dan Provinsi Sumsel. Tinggal menunggu kajian dari tim ahli, yang diperkirakan dilakukan tahun ini. “Diusulkan lagi Kemendagri, tapi masih harus menunggu moratorium dibuka dahulu, setelah itu baru bisa menjadi Daerah Persiapan Kabupaten Baru,” sampainya. (her)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: