PT Supreme Diduga Merusak Lahat

PT Supreme Diduga Merusak Lahat

LAHATPOS.SUMEKS.CO, LAHAT – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, ikut dibuat kesal oleh ulah PT Supreme Energi Rantau Dedap (SERD). Pasalnya, Kamis (6/1) PT Supreme Energi mangkir, saat diundang rapat bersama ESDM Prov Sumsel dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lahat. Padahal rapat tersebut menindaklanjuti surat dari DPRD Lahat tertanggal 20 Desember 2021, perihal permohonan informasi dan data kegiatan PT Supreme Energi yang akan ditembuskan ke Gubernur Sumsel. “Ya betul, PT Supreme Energi tidak hadiri undangan Dinas ESDM Sumsel. Alasannya tidak jelas, tidak tahu, padahal sudah disurati oleh Dinas ESDM Sumsel,” tegas Kepala DLH Lahat, Agus Salman, sekitar pukul 19.09 WIB. Akibat ketidak hadiran PT Supreme Energi, rapat tersebut terpaksa diundur Rabu (12/1) mendatang. Pada Rapat Paripurna IV masa persidangan pertama tahun sidang 2021-2022, Selasa (16/11) lalu,  Bupati Lahat telah merespon pandangan fraksi DPRD Lahat, mulai dari Fraksi Demokrat, Gerindra, Golkar, PKB, PPP dan fraksi G8. Terkait permintaan peninjauan ulang izin pemakaian jalan kabupaten sepanjang 25 kilometer, yang menjadi akses PT Supreme Energi Rantau Dedap (SERD). Cik Ujang saat itu mengakui, ada perjanjian pinjam pakai jalan kabupaten dari Desa Sukarame - Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, oleh PT Suprame Energi, yang jadi akses utama perusahaan geothermal itu. Dalam perjanjian itu, apabila tidak melaksanakan sesuai ketentuan maka Pemkab Lahat bisa membatalkan secara sepihak. Dalam ketentuan pinjam pakai tersebut dijelaskan, perusahaan geothermal yang mulai beraktifitas tahun 2013 lalu itu, harus melakukan pemeliharaan rutin dan peningkatan jalan seperti diaspal atau cor hotmix. Meski fakta di lapangan, PT Supreme tidak melakukan pengaspalan. Sehingga ruas jalan yang jadi urat nadi ribuan jiwa itu, dalam kondisi hanya hamparan batu saja. Ketua Fraksi Gerindra Lahat, Nopran Marjani mengatakan, dirinya menyambut baik Dinas ESDM Sumsel telah memanggil PT Supreme Energi, guna menindaklanjuti perihal yang ditanyakan Fraksi Gerinda saat itu. Namun Nopran jelas kecewa akan tindakan PT Supreme Energi, yang mangkir dalam undangan tersebut. “Undangan kedua, PT Supreme Energi kalau dipanggil jangan tidak datang, yang datang juga harus yang berkompeten, jangan sampai buang waktu saja,” tegas Nopran Marjani, via seluler sekitar pukul 19.24 WIB. Nopran menyarankan DPRD Lahat, baik itu unsur pimpinan atau komisi yang membidangi maupun dewan di Dapil III juga diundang, karena perihal itu menindaklanjuti surat dari DPRD Lahat. Sebelumnya, Nopran Marjani SPd sempat mengatakan soal, PT Suprame harus mengganti hutan lindung seluas 150 hektar yang dipakainya. Juga melakukan reboisasi sungai untuk kelangsungan ekosistem yang ada. “Jika dihitung, hutan yang harus diganti PT Suprame Energi seluas 230 hektar. Sampai saat ini belum ada informasi soal pergantian hutan itu. Saat kami (DPRD) kunjungan ke sana (PT Suprame Energi ) menanyakan hal itu, laporannya belum juga diserahkan sampai sekarang,” tegas Nopran. Mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel ini menyadari, izin PT Suprame Energi dikeluarkan pemerintah pusat dan provinsi. Namun aktifitas PT Suprame Energi memberikan dampak negatif bagi Kabupaten Lahat. Terbukti beberapa waktu lalu terjadi banjir dan longsor di Kecamatan Mulak Ulu, imbas dari rusaknya hutan di arah hulu sungai. “Fraksi Gerinda meminta PT Suprame Energi, untuk segera lakukan penananam kembali dan ikut memberikan sumbangsih kepada masyarakat sekitar,” ucap Nopran. (her)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: