Penggugat dan Tergugat Sama-sama Klaim Tanah Sawah dan Kebun Kopi

Penggugat dan Tergugat Sama-sama Klaim Tanah Sawah dan Kebun Kopi

LAHATPOS, Lahat - Pengadilan Negeri (PN) Lahat melakukan sidang lapangan sebagai sidang lanjutan, terkait perkara gugatan tanah sawah di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, yang sama sama diklaim oleh Abdul Rauf (97) dan Irfan. Pantauan di lapangan, sidang lapangan PN Lahat ini, Jumat (7/1/2022), berjalan sesuai aturan Undang Undang. Tampak kedua belah pihak baik penggugat Abdul Rauf, dan tergugat Irfan hadir dalam sidang lapangan ini beserta pihak terkait lainnya dan warga setempat termasuk kuasa hukum kedua belah pihak. Hakim PN Lahat, Maharta membenarkan, bahwa kegiatan ini merupakan sidang lapangan. Tentu saja dihadiri oleh para kedua belah pihak untuk melakukan pemeriksaan objek yang bersengketa. \"Pemeriksaan setempat itu untuk memastikan objeknya ada, dan kondisi terkini. Tidak lebih dan tidak kurang, pemeriksaan akan dilanjutkan di kantor PN Lahat,\" ujarnya. Sambung Hakim Maharta, untuk jadwal persidangan selanjutnya dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sementara hari sidang dilakukan 14 hari kedepan. \"Silahkan bawa saksi saksi,\" ujarnya usai menutup sidang tersebut. Terpisah, Penasehat Hukum Penggungat, Saharudin SH mengatakan pihaknya bakal menyiapkan saksi saksi sebanyak kurang lebih enam orang untuk menyampaikan keterangan di depan hakim. Menurut Saharudin, sengketa tersebut bermula saat Yanto anak Abdul Rauf didatangi sejumlah orang di lokasi tanah sawah. Mereka menyuruh Yanto untuk mengakui surat surat yang dibawa lima orang tersebut termasuk tergugat dua inisial RD. \"Saat itu lima orang tersebut menyuruh dan memaksa Yanto mengakui surat surat yang dibawa mereka. Namun tidak dibaca dan tidak dibacakan,\" ujarnya. Sambung Kuasa Hukum, Saharudin, pada tanggal 18 September 2021 lalu, Yanto dapat panggilan dari kades Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat pada pagi hari. Panggilan tersebut agar Yanto menyaksikan pemasangan plang, namun Yanto tidak memenuhi panggil. Selanjutnya tanggal 2 Oktober 2021, Yanto dapat kembali panggilan dari kepada desa untuk datang ke rumah kades untuk menyaksikan pencabutan padi yang ditanam Abdul rauf. \"Panggilan tersebut juga tidak dipenuhi oleh Yanto. Selanjutnya 9 Oktober 2021, Yanto dan kades bersama sama menyaksikan pemangkasan padi di sawah. Kemudian kami mengambil langkah hukum mengenai hal itu,\" ujarnya. Sementara, Penasehat Hukum Tergugat, Hendro didampingi Imam Rustandi melalui M Fedri Setiawan SH menklaim bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan yang sah atas objek tersebut seluas 2 hektar lahan sawah dan kebun kopi. \"Kami berharap putusan majelis lebih condong penuh logika. Ini sudah ketiga melakukan sidang kelapangan. Berdasarkan hasil putusan pengadilan terakhir, objek yang disengketakan resmi milik klien kami,\" ujarnya. (zki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: