Tidak Boleh Kartu Keluarga Dicetak Seperti KTP

Tidak Boleh Kartu Keluarga Dicetak Seperti KTP

- Sebuah unggahan yang menampilkan foto Kartu Keluarga (KK) dicetak mirip seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), di media sosial Facebook dan Whatshapp, ikut menghebohkan jagat maya di Kabupaten Lahat. Foto KK berbentuk KTP tersebut muncul di akun Facebook Arpa Imogen. Hingga Minggu (9/1) postingan tersebut mendapatkan 465 komentar dan 6.575 dibagikan serta 812 tanda suka. \"Ini baru Kartu Keluarga bentuknya kartu, yang kita punya sekarang itu surat,\" tulis @Joe Paijo di dalam kolom komentar. Foto itu menunjukkan bagian depan dan belakang KK layaknya seperti KTP pada umumnya. Bahkan, terdapat scan barcode di bagian depannya. Menanggapi itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lahat, Iskandar Supratman SE MM menegaskan bahwa KK berbentuk KTP itu palsu. \"Itu berita hoax,\" tegas Iskandar, Minggu (9/1) Iskandar menjelaskan, pencetakan KK masih menggunakan kertas A4 ukurangn 80 gram, sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Pasal 12 dan Pasal 21. Meski cetak KK online telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak KK sendiri. Ada syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk cetak KK online mandiri. \"Kartu Keluarga saat ini sudah bisa dicetak sendiri, cukup menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram,\" ucap Iskandar. Cara untuk mencetak dokumen kependudukan sendiri, saat pendaftaran, permohonan harus memberikan nomor telepon dan email yang aktif. Begitu produknya selesai, pihaknya akan mengirimkan file berupa PDF tersebut via email, begitu juga dengan kode pinnya atau barcode. \"Kemudian dari file tersebut bisa mencetak sendiri,\" ucapnya. (zki/her)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: