Choirul Sampaikan Surat Pengaduan di 19 Instansi
- Merasa tidak mendapatkan jawaban dari / , Muhammad Choirul membuat laporan pengaduan (lapdu) ke sejumlah instansi pemerintah. Dari data yang diterima media ini, ada 19 instansi, yang disampaikan Choirul akan menerima laporan pengaduannya. Diantaranya, Kementerian Energii dan Sumber Daya Mineral RI, Gubernur Sumsel, Bupati Lahat, Kejaksaan Agung RI, Ombudsman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Minerba Tebat Jakarta Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Komisi III DPR RI, Komisi III DPRD Lahat, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, Dinas ESDM Kabupaten Lahat, Mabes Polri, Polda Sumsel, Polres Lahat, PT MIP, dan CV TPL. Sementara, dari berita acara, lapdu sudah diserahkan langsung kepada Bupati Lahat diterima Pak A Rauf, Komisi III DPRD Lahat diterima Devi Sartika, Dinas Lingkungan Hidup Lahat diterima Chika, Dinas ESDM Kabupaten Lahat diterima Novie Nurhayani SE, Polres Lahat diterima Dewi Puspasari, PT MIP dan CV TPL diterima Ari Mardiansyah (anggota security). “Untuk instansi yang lainnya, sedang proses penyampaian,” ujarnys, Selasa (11/1). Choirul menjelaskan, isi laporannya terkait, meminta ditengahi persoalan tanahnya salah jual oleh Lukman, Kades Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur waktu itu, kepada PT MIP. Akibat dari itu, tanahnya menjadi objek sengketa. Semula, diatas tanah itu ada tanaman karet, durian, dll. Tapi kondisi sekarang sudah habis. Tanah sudah gundul didoser perusahaan. Bahkan, seperempat tanahnya dijadikan tempat Kolam Penampungan Limbah (KPL). (*/dns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: