Asuransi Kematian Kembali Berlanjut, Rp 2,4 Juta. Ini Persyaratannya
- Setelah melalui proses panjang. Akhirnya Program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yang gagas sejak tahun 2019, oleh mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Kembali berlanjut. Berlanjutnya program santunan kematian itu, Pemkab Muara Enim disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar (HNU). Surat edaran nomor: 460/18/Dinsos-II/2021 tentang Program Asuransi Kematian 2021 yang tandatangi oleh HNU pada 31 Desember 2021. Program asuransi kematian Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahap III tahun 2021. Berlaku terhitung mulai 27 Desember 2021 sampai 27 Desember 2022. Selain mengumumkan program asuransi berjalan. Pemkab Muara Enim juga mengumumkan pergantian pengelola asuransi yang baru. Yakni PT Capital Life Indonesia di Jakarta. Sebelumnya perusahaan pengelola asuransi kematian Pemkab Muara Enim yakni, PT Intra Asia. Berlanjutnya kembali program asuransi kematian. Pemkab Muara Enim memastikan, masyarakat Kabupaten Muara Enim kembali mendapat manfaat. Kecuali bukan dari kalangan ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMD/BUMN dan pensiunan yang telah mendapat santunan kematian dari APBN atau APBD. “Juga bukan meninggal karena bunuh diri, hukuman mati. Kemudian, melakukan tindak kejahatan, atau perbuatan pidana, dan menggunakan narkoba, psikotropika, minuman keras dan zat adiktif lainnya,” tulisnya. Untuk pengajuan klaim, dijelaskan, ke kantor pelayanan perwakilan PT Capital Life Indonesia bertempat di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim. Adapun persyaratannya yakni, mengisi blangko dari ahli waris, surat permohonan dari lurah/kades, surat kuasa, foto kopi KK dan KTP yang meninggal dunia dan ahli waris, akta kematian, surat keterangan meninggal. Berikutnya, surat keterangan kronologis kematian, jika peserta meninggal bukan di rumah sakit. Serta, menyampaikan nomor rekening bank ahli waris yang masih aktif. “Untuk besaran asuransi kematian dan santunan kematian masing-masing nilainya sama besarnya yakni Rp2,5 juta. Demikian untuk disebarluaskan kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan terima kasih,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Muara Enim Drs Bhakti MSi, bersama sekreteris Soni Prihartono, menambahkan. Bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang tercover (Belum Masuk Daftar, red) polis asuransi kematian akan layani melalui program santunan kematian. Dengan mengajukan permohonan ke bagian kesra Sekretariat Pemkab Muara Enim. (ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: