Laporan Pengaduan Sampai Kementerian ESDM RI, Choirul Harap Mereka Turun ke Lapangan
- Setidaknya, ada 18 instansi, yang mendapatkan tembusan surat laporan pengaduan, soal sengketa tanah antara, Muhammad Choirul dengan dan Lukman. Surat pengaduan terakhir ditujukan kepada Kantor . Surat ini terima oleh Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI, No. 01/LAPDU/MSY-DTP/LS/I/2022. Selanjutnya, surat pengaduan itu akan salurkan ke Dirjen, berkenaan dengan permasalahan ini. Tanah sengketa ini berada di Ataran Padang Seratus/Sungai Petai, Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Choirul berharap, Kementerian ESDM RI dan pihak pihak terkait, yang sudah mendapatkan tembusan surat pengaduan, dapat turun dan mengecek kebenaran laporan ini. Ada 18 instansi. Yakni, Gubernur Sumsel, Bupati Lahat, Kejaksaan Agung RI, Ombudsman RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Minerba Tebet Jakarta Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Komisi VII DPR RI, Komisi III DPRD Provinsi Sumsel. Kemudian, Komisi III DPRD Kabupaten Lahat, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, Dinas ESDM Kabupaten Lahat, Mabes Polri, Polda Sumsel, Polres Lahat, PT.MIP dan CV.TPL. “Demi keadilan, saya sangat berharap pihak pihak terkait tersebut dapat membantu penyelesaian permasalahan ini. Karena sampai saat ini, terkait permasalahan yang saya hadapi, seperti tidak akan ada penyelesaiannya,” ujarnya, Jumat (14/2/2022). Lanjut Choirul, bahkan pihak PT MIP terkesan cuek dan sengaja mengulur-ulur. Dari tahun 2014 sampai sekarang. Dirinya hanya terima harapan semu, tanpa realisasi. “Bahkan kesepakatan-kesepakatan yang sudah buat dari 2014 pun, mereka langgar,” tegasnya. Kejadian terbaru, lanjut Choirul, hari Selasa 11 Januari 2022. Ada oknum dari perusahaan sudah mulai berusaha kembali untuk membongkar Plang Nama dan Patok Batas Tanah. “Patok itu saya pasang bulan November 2021. Namun sempat saya ketahui, dan rencananya akan saya laporkan kepihak Kepolisian. Namun niat saya itu saya urungkan, karena ada pihak dari perwakilan mereka yang meminta maaf secara pribadi ke saya, atas pembongkaran Plang Nama dan Patok batas tanah tersebut,” terangnya. “Saya menghargai etikat baik mereka tersebut. Namun, saya sampaikan agar mereka memasang kembali apa yang mereka bongkar tersebut. Saya juga sampaikan, walaupun mereka tidak pasang kembali, akan tetap memasangnya kembali. Saya harap kejadian pembongkaran tersebut tidak terulang lagi. Apabila terulang, saya tidak segan-segan untuk melaporkannya kepihak kepolisian,” tegas personil tentara ini. “Saya sampaikan ke mereka. Saya memiliki dasar yang kuat, atas kepemilikan lahan tanah tersebut. Dari tahun 1999, kami pemilik Sah Lahan Tanah tersebut. Jauh sebelum PT. MIP datang ke daerah Lahat. Itu dapat kami buktikan dengan bukti surat yang kami miliki, dan saksi-saksi dari masyarakat Desa Gunung Kembang,” ungkapnya. Menurut Choirul, kalaupun pihak PT. MIP mengklaim sudah pernah membeli Lahan Tanah tersebut dari pihak Lukman (Eks Kades) pada saat itu. Choirul patut mempertanyakan ke Legalitasannya. “Mungkin saja itu akal-akalan Lukman yang pada saat itu sedang menjabat Kepala Desa Gunung Kembang. Kami juga mempunyai Bukti Surat Diatas Materai Pengakuan Lukman yang sudah jelas, mengakui kesalahan dan menyatakan, bahwa saya telah menjual tanah milik Keluarga M.Z Rozali / M. Choirul yang terletak di Ataran Padang Seratus/Sungai Petai kepada PT. MUSTIKA INDAH PERMAI (ADARO GROUP). Kesalahan ini sudah saya laporkan dan ketahui oleh Manajemen PT. MUSTIKA INDAH PERMAI (ADARO GROUP) dan CV.TANAH PERSADA LAHAT.” Ucapnya. Pernyataan ini ada saksi-saksi termasuk istri dari Lukman. Bahkan, diketahui oleh kepala desa saat itu. “Jadi dengan bukti-bukti yang sudah saya miliki ini, saya berharap Kementerian ESDM RI dan pihak-pihak yang sudah saya surati. Termasuk Komisi VII DPR RI serta Satgas Mafia Tanah, dapat turun dan merespon apa yang menjadi tuntutan kami,” lanjutnya. Sekali lagi, demi keadilan. Choirul minta instansi terkait, mengecek adanya Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah/Lahan, Perusakan Tanah/Lahan, Perusakan Lingkungan. “Agar dinas terkait mengecek Dokumen AMDAL dan Titik Penaatan KPL, serta mengecek daerah operasional IUP PT.MUSTIKA INDAH PERMAI. Besar harapan saya, dengan turunnya dinas terkait. Termasuk para Wakil Rakyat dari DPR RI yang merupakan Dapil Sumsel, dapat sekalian mengetahui langsung permasalahan yag dialami oleh masyarakat di wilayah Dapil mereka yang lainnya,” ujarnya. Lanjut Choirul tegaskan, akan trus berusaha sampai kapanpun. Sampai pihak PT. MIP mengembalikan dan bertanggung jawab atas kerusakan lahannya, yang telah porak poranda oleh mereka. “Bahkan apabila ada kesempatan, saya akan melaporkan langsung ke Bapak Presiden Republik Indonesia,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: