PKL Siap siap Didenda Duit Rp 50 Juta

PKL Siap siap Didenda Duit Rp 50 Juta

MUARA ENIM - Pedagang Kaki Lima (PKL), siap siap kena denda duit Rp 50 juta dan penjara 6 bulan. Jika masih bandel, berjualan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Muara Enim. Upaya mendukung Kota Muara Enim sebagai Kota Adipura, Pemkab Muara Enim tertibkan para pedagang kaki lima (PKL). Terutama pinggir jalan Jenderal Sudirman. Karena sering  menimbulkan kemacetan dan terkesan semrawut. Namun kenyataannya, masih ada pedagang kaki lima yang bandel. Padahal  para pedagang sudah berikan tempat presentatif di kawasan terminal Kota Muara Enim. “Hari ini, kita tegur dan lakukan penertiban. Jika sudah tegur berkali-kali dan tidak dengar, akan kita tindak tegas untuk memberikan efek jera,” tegas Kepala Sat Pol PP AM Musadeq, dampingi Kabid Penertiban Umum Syaidina Umar, Camat Muara Enim Syarifudin dan Lurah Muara Enim Fizwan di lokasi penertiban Taman Serasan Sekundang Muara Enim, Senin (17/1). Menurut Musadeq, penertiban para pedagang tersebut sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai ketentuan Pasal 25 Ayat (1). Sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta. Untuk itu, kata dia, kepada masyarakat terutama para pedagang d!larang untuk berjualan/berdagang pada bahu jalan, trotoar, kaki lima, dan tempat-tempat yang larang oleh Pemerintah Daerah. Apabila para pedagang masih melanggar ketentuan tersebut tentu akan kenakan sanksi. Hal senada dikatakan Camat Muara Enim Syarifudin, bahwa pihaknya menghimbau kepada masyarakat terutama para pedagang kaki lima untuk bisa mematuhi aturan yang ada. Apalagi lokasi tersebut sudah bangun taman yang presentatif yang akan menjadi icon baru tujuan wisata di Kota Muara Enim, untuk mendukung dan mewujudkan ini tentulah harus dukung semua pihak. (ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: