Duit Investasi Lele Rp 1,2 Miliar Raib

Duit Investasi Lele Rp 1,2 Miliar Raib

PALEMBANG – Duit investasi budidaya Lele Rp 1,2 miliar raib. Karena  pakai buat gaji karyawan oleh PT Darsa Hakam Darussalam (DHD). Kasus ini berunjung pada Mustar, pemilik duit, melaporkan pimpinan PT DHD. Hingga saat ini telah memasuki masa persidangan. Dalam persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, secara tegas tolak eksepsi yang ajukan oleh tiga terdakwa kasus dugaan tipu gelap  budidaya lele. PT Darsa Hakam Darussalam (DHD), yakni Heriyanto Wahab, Komisaris Utama; Dodi Sulaiman, direktur utama; dan Irma Wahida, direktur Keuangan PT DHD Farm Indonesia. Adapun dalam petikan putusan sela yang bacakan majelis hakim ketua Siti Fatimah SH MH pada sidang Selasa (18/1). Bahwa atas eksepsi yang ajukan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa, yakni masuk dalam unsur perdata yang harus buktikan dalam persidangan. “Dari pertimbangan tersebut majelis hakim telah memperoleh kesimpulan bahwa perkara ini haruslah buktikan dalam persidangan. Hakim menyatakan terhadap eksepsi yang ajukan tidak dapat terima,” tegas hakim ketua Siti Fatimah bacakan petikan putusan sela. Andi SH, ph dua terdakwa Heriyanto dan Irma Wahida mengaku tetap menghormati putusan sela dari tolaknya eksepsi yang ajukan. “Kami akan tetap mengikuti proses hukum, meskipun eksepsi yang kami ajukan tidak terima oleh majelis . Tinggal pembuktian saja persidangan bahwa perkara ini harusnya masuk dalam perkara perdata bukan pidana,” singkat Andi. Perkara ini berawal saat terdakwa Heriyanto dan terdakwa Dodi Sulaiman melakukan bisnis budidaya ikan lele Bioftik. Keduanya buka usaha yang diberi nama Darsa Harkam Darussalam (DHD) yang bergerak di bidang menjual bibi sangkal dalam bentuk paket seperti kolam, bibit dan pakan ikan. Usaha ini mendapat ketertarikan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi mitra di Darsa Harkam Darussalam sehingga jumlah mitra pun bertambah sebanyak 2000 orang. Seiring berjalannya waktu, Darsa Harkam Darussalam mengalami kerugian sehingga terdakwa bersama Heryanto dan saksi Rudi Salam berdiskusi dan sepakat untuk mendirikan PT. Darsa Harkam Darussalam sesuai dengan Akta Pendirian Nomor : 24 tanggal 29 Oktober 2019. Ubahnya Darsa Harkam Darussalam menjadi PT DHD, kemudian para terdakwa juga mengubah metode sebelumnya dengan metode plasma dengan sistem keuntungan bagi hasil, yakni 80 persen untuk mitra dan 20 persen untuk PT DHD. Tahun 2020, PT DHD berhasil mencapai 5.000 mitra dengan sembilan cabang kolam di daerah Ogan Ilir, Prabumulih, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Timur, Muara Enim, PALI, Muaratara, Lampung, dan Jambi. Hingga salah seorang korban bernama Mustar pun tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp1,2 Miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20 artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT DHD. Kemudian, imingi keuntungan yang terima oleh mitra sebesar Rp956.800/40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam. Saat korban melakukan penagihan, karena pembayaran keuntungan tidak kirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk selesaikan dan minta tempo waktu. Ternyata, pihak perusahaan mengaku uang yang investasikan oleh korban tidak gunakan untuk pembudidayaan lele, melainkan untuk gaji karyawan, uang operasional dan untuk hasil panen mitra lainnya. Kesal merasa permainkan, akhirnya korban pun melaporkan kepada pihak berwajib. Sebagaimana dalam dakwaan, bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan ancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fdl/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: