TPU Talang Kapuk Sisa 40 Tempat Lagi

TPU Talang Kapuk Sisa 40 Tempat Lagi

- Tempat Pemakaman Umum () Talang Kapuk tersisa 40 makam lagi, yang bisa berkubur. Sisanya sudah habis, alias over kapasitas. Bila tidak ada upaya dari pihak terkait. Beberapa tahun kedepan warga Kota Lahat kesulitan untuk makam. TPU Talang Kapuk yang menjadi satu-satunya berstatus TPU bagi warga Kota Lahat, sudah hampir penuh. TPU tersebut mulai ditempati sejak 1922 atau sejak zaman penjajahan Belanda. Sehingga sudah terdapat lebih dari 10.000 makam. Sedangkan tempat pemakaman lain merupakan tempat pemakaman khusus. Lahan TPU Talang Kapuk merupakan lahan hibah masyarakat. Khilal salah satu ahli waris yang menghibahkan lahan kuburan menceritakan, keluarganya merupakan pendatang dari Kota Palembang. Kemudian mendapatkan lahan yang gunakan sebagai kuburan itu. Merasa Lahat saat itu butuh kuburan, keluarga Khilal pun menghibahkan lahan tersebut. \"Ada sejak jaman Belanda, dan hibahkan sebagai tempat pemakaman umum,\" ungkap Khilal. Seiring berjalannya waktu, jumlah warga yang makamkan di TPU itu pun terus bertambah, hingga lahan makin terbatas. Apalagi dengan pertumbuhan penduduk terus meningkat. Jumlah kematian terus bertambah. Untuk menghemat kavlingan pemakaman, bahkan ahli waris menutuskan yang menggunakan sistem tumpang tindih. “Luas TPU Talang Kapuk ini sekitar 2,5 hektar, untuk umum,” kata Lurah Pasar Lama, Arleo Gusman, melalui Ketua RW 04 Kelurahan Pasar Lama, Hamdan Ibnu. Baca Juga : Hamdan mengungkapkan, pemakaman di TPU Talang Kapuk tidak dipungut biaya alias gratis. Sebab TPU itu memang untuk umum. Sebagian besar warga Kota Lahat makamkan di TPU tersebut. \"Kalau mau ngubur masih bisa, untuk biaya gratis, tapi paling masih bisa untuk sekitar 40 makam, karena sudah over kapasitas,\" jelasnya, Selasa (18/1). Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat, Drs H Ali Afandi mengatakan, Pemkab Lahat sebelumnya sudah membeli lahan untuk pemakaman umum. Hanya saja, lahan seluas satu hektar yang berada di Jalan HBR Motik Desa Batai, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat itu, masih hanya untuk pemakaman Covid-19. \"Sementara ini yang jelas untuk pemakaman Covid-19, sejauh ini sudah terisi 23 makam. Untuk lahan satu hektar bisa sekitar 5.000 makam jika dengan ukuran 1 meter x 2 meter,\" kata Ali. Bila dalam kondisi mendesak, kata Ali, boleh saja jenazah makamkam di lokasi tersebut. Hanya saja, secara kelembagaan harus meminta izin ke Pemda Lahat. \"Kondisi mendesak itu misalnya ada penemuan jenazah tanpa identitas, bisa makamkan di lahan itu. Tapi kami harus izin dengan Pemda. Tetapi kalau kedepan ada kebijakan pemerintah jadikan TPU, sah-sah saja,\" jelas Ali. Agus (32) warga Kota Lahat menyarankan, apabila memang ada rencana Pemda Lahat untuk membuat TPU, sebaiknya ada yang mengelola secara profesional dan tidak memberatkan masyarakat. Mulai dari makam atur sebaik dan serapi mungkin. Kemudian setiap makam ada data. Tujuannya apabila ada keluarga yang ingin ke makam, tidak sulit untuk mencari. \"Jadi yang keluarga yang terkena musibah, tidak lagi memikirkan. Bberatkan dengan urusan pemakamam, di TPU sudah ada pengelola, ambulance dan tinggal kubur, untuk biaya tentu harus ada anggaran dari Pemda,\" harapnya. (fer/zki/dns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: