Tahun 2022, Fokus Rekrut PPPK

Tahun 2022, Fokus Rekrut PPPK

- Rekrut PPPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menyampaikan, tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (). “Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK. Tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah susun sebagai dasar kebijakan. Dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (18/01/2022). Menteri Tjahjo mengemukakan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang implementasikan oleh beberapa negara maju. Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah  atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit. Dan, jumlah  (PPPK) lebih banyak. “Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah lakukan oleh berbagai negara maju. Sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” lanjut Tjahjo. Baca Juga : Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengatakan bahwa keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun Seleksi CASN 2022 akan fokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh. Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat isi oleh PNS dan PPPK. Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK. Menteri Tjahjo mengungkapkan dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang lakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu sesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah. Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah lakukan perlu sesuaikan dengan kondisi saat ini. Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi, karena adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional. “Sehingga perlu lakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi Seleksi CASN 2022 ini,” ungkap Tjahjo. Perubahan lainnya adalah dengan berlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sepenuhnya, perlukan adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini di semua instansi pemerintah. Oleh karena itu, Seleksi CASN Tahun 2022 fokuskan pada tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: