PPDI Lahat akan Tindak Lanjuti Laporan Perangkat Desa Lubuk Mabar

PPDI Lahat akan Tindak Lanjuti Laporan Perangkat Desa Lubuk Mabar

LAHAT – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lahat akan menindaklanjuti laporan perangkat desa lama, dari Desa Lubuk Mabar Kecamatan Pseku Kabupaten Lahat. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa wewenang kades namun harus mengacu kepada UU Desa dan Permendagri. Bukan berdasarkan suka atau tidak suka terhadap orang tertentu. Menindak lanjuti laporan perangkat desa lama Desa Lubuk Mabar lewat PPDI Pseksu. Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lahat Sulkaidi mengatakan, berkas somasi telah sampaikan kepada kuasa hukum PPDI kabupaten. Selanjutnya, kuasa hukum PPDI akan melakukan pendampingan. Langkah pertama, akan menyurati Camat dan Kades Lubuk Mabar, mengingatkan agar menerapkan aturan yang berlaku. “Arah penyelesaiannya lewat Pengadilan, karena aturan hukumnya jelas,” ujarnya, Minggu (23/01/2022). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah d!atur. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana d!atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. “Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,” ujarnya. Sulkaidi pun mengaku kecewa terhadap tindakan Kades baru, Desa Lubuk Mabar. Termasuk Camat Pseksu, dinilai diam saja terhadap kejadian di wilayahnya. Pemberhentian perangkat desa lama, jika mengacu kepada acuan yang ada, Ia yakin tidak akan terjadi. “Saya yakin itu Pak Camat pasti belum mengeluarkan surat rekomendasi memberhentikan perangkat desa lama. Karena Pak Camatnya paham tentang UU Desa dan Permendagri. Sewaktu kami bertemu beliau, bahwa beliau menyampaikan kita tegakkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (dyn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: