Bawaslu Lahat

Pemberhentian Perangkat Desa Lubuk Mabar Sesuai Prosedur

Pemberhentian Perangkat Desa Lubuk Mabar Sesuai Prosedur

– Pemberhentian lama sudah melalui prosedur. Di Desa Lubuk Mabar, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat. Kades Lubuk Mabar, Yeni Fitriana menjelaskan, Senin 10 Januari 2022, ia mengumpulkan semua perangkat lama. Ada 11 orang. Hadir juga anggota BPD. Dalam rapat itu, Yeni menjelaskan, bahwa ia akan mengevaluasi perangkat lama. Bahkan, Yulius Antoni Kaur Perencanaan, perangkat lama. Dia yang mengusulkan agar Yeni segera menerbitkan SK pemberhentian perangkat lama dan menerbitkan SK perangkat desa baru. Inilah kesimpulan rapat itu. “Hasil rapat ini, kita buat berita acara. Notulennya Kasmawati anggota BPD,” ujarnya, Selasa (25/01/2022). Baca Juga : Bahkan, Yulius pula yang menulis tangan sendiri, dan tanda tangan juga. Isinya, iyalah hasil rapat itu. Setelah rapat selesai. Pada hari itu juga, Yeni langsung ke Kantor Camat Pseksu. Menemui Kasi Pemerintahan Saya Sayadi. “Saya jelaskan, semua isi rapat saya bersama perangkat lama. Sehingga Pak Yadi, menyetujui, memproses pembentukan perangkat baru. Maka terbit surat rekomendasi dari Camat Pseksu Nomor: 140/39/Pseksu/2022 perihal permohonan surat keterangan pemberhentian Perangkat Desa Lubuk Mabar,” ujarnya. Perjalanan berikutnya. Surat rekomendasi dari Kantor Camat Pseksu, Yeni bawa ke BPMD Lahat. Waktu itu tanggal 20 Januari 2022. Keterangan dari BPMD Lahat bahwa dirinya, sudah memiliki kekuatan/dasar, untuk menerbitkan SK pemberhentikan dan pengangkatan perangkat. “Maka saya terbitkan SK pemberhentikan perangkat lama, dan pengangkatan perangkat baru,” ujarnya. Yeni membantah, ia tidak memiliki surat rekomendasi dari Camat Pseksu. Surat rekomendasi dari Camat Pseksu sudah jelas ada. Kemudian, atas izin dari BPMD Lahat juga, sehingga pada 24 Januari 2022, pelaksanaan pelantikan perangkat baru, Desa Lubuk Mabar. (dyn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: