Dasar Hukum Kades Lubuk Mabar Kuat

Dasar Hukum Kades Lubuk Mabar Kuat

- Hendro Setiawan SH, Kuasa hukum Yeni Fitriana mengatakan, dasar hukum Kades Lubuk Mabar Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat memberhentikan perangkat desa lama sudah kuat. “Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Lubuk Mabar, telah sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasar 26 ayat 3 huruf d, yang berbunyi dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa,” ujarnya, Selasa (25/01/2022). Kemudian, PP No 43 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, Pasar 65 Ayat 1, huruf c, yang berbunyi, perangkat desa yang d!angkat dari warga desa yang memenuhi syarat terdaftar sebagai penduduk desa. Bertempat tinggal di desa paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran. PP No 43 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014, pasal 68 ayat 2 huruf b, yang berbunyi Perangkat Desa yang berhenti atas permintaan sendiri. PP No 43 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014, pasal 68 ayat 2 huruf c, yang berbunyi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa. Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri No 83 Tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Pasal 2 ayat 1, yang berbunyi Perangkat Desa d!angkat Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi syarat umum dan khusus. Kemudian, Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa, Pasal 4, 5 dan 6. (dyn) Baca Juga :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: