Camat Merapi Timur : Belum Ada Laporan 14 Warga Banjarsari Kena PHK

Camat Merapi Timur : Belum Ada Laporan 14 Warga Banjarsari Kena PHK

LAHAT – Camat Merapi Timur, Edeales Pokal, S.STP, MM mengatakan, persoalan 14 karyawan, yang juga warga Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Di PHK, oleh PT PKA (Putra Kosindo Abadi), Camat tidak mengetahuinya. Karena tidak ada laporan masuk kepadanya. “Sampai dengan saat ini belum ada laporan secara tertulis maupun secara lisan. Dari dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Desa Banjarsari terkait dengan 14 orang warga Desa Banjarsari yang di PHK,” ujar Camat kepada media ini, Sabtu (29/01/2022). Meski demikian, Camat berharap, mediasi yang d!lakukan kedua belah pihak, bisa memberikan solusi terbaik. “Kami rasa, itu merupakan solusi yang terbaik  bagi kedua belah pihak. Dengan duduk bersama melakukan mediasi kekeluargaan. Sehingga d!harapkan mediasi ini mendapatkan kesepakatan yang nantinya tidak merugikan masing-masing pihak,” harapnya. \"Saya selaku Camat Merapi Timur sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa dan pihak perusahaan. Secara cepat merespon setiap permasalahan sebelum terjadinya konflik sosial di masyarakat,\" ujarnya. Sebelumnya, 14 Warganya kena PHK. Pemerintah dan BPD, turun tangan mengelar mediasi. Terkait pemecatan sepihak oleh perusahaan PT PKA (Putra Kosindo Abadi) terhadap 14 karyawan, Sabtu (29/01/2022). Karena 14 karyawan ini adalah warga Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Kepala Desa Banjarsari, Aldiansah mengungkapkan, “tadi kami lakukan mediasi antara pihak perusahaan PT PKA dengan pemerintah desa dan BPD Desa Banjarsari. Dalam mediasi tadi, pihak perusahan berdalih pemecatan d!lakukan karena pihak perusahaan merugi, terkait produksi yang tidak terpenuhi,” ujar Aldiansah kepada media ini. “Kami sebagai pemerintah desa, tidak bisa menerima dengan alasan seperti itu. Jika pihak perusahaan untung, mereka diam saja. Tapi jika rugi, ya seperti ini lakukan pemecatan sepihak,” tegasnya. Sebagai Pemerintah Desa, lanjut Aldiansah, akan terus mengawal masalah ini. Sampai ada kejelasan terkait persoalan ini. Sementara itu pihak HRD PT PKA Hairudin, mengatakan terkait persoalan PHK ini, Ia belum bisa memberikan kejelasan. “Kami akan follow up ke pihak yang berwenang,” jelasnya. (Purwanto/dyn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: