Portal Jalan, Lima Warga Diperiksa

Portal Jalan, Lima Warga Diperiksa

- Gara gara portal jalan. Lima warga asal Kecamatan Kikim Barat dan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Senin (31/1) d!periksa Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat. Pemeriksaan ini buntut dari aksi permotalan jalan, di kawasan lahan bersengketa antara masyarakat dengan PT Aditarwan pada Rabu (27/1) lalu. \"Hanya klarifikasi, dasarnya apa melakukan hal itu. Karena ada laporan dari perusahaan ke kita,\" ungkap Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H Burmawi SIK, bersama Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH, Selasa (1/2) via seluler. Sementara Kuasa Hukum Masyarakat, Joko Bagus, Rahman Dalemonte dan Herman Hamzah menjelaskan, permotalan yang d!lakukan kliennya hanya di lahan milik masyarakat, bukan milik perusahaan. Alasannya, karena hingga saat ini permasalahan pengembalian lahan yang d!garap oleh perusahaan sawit tersebut, belum menemukan titik terang. \"Warga gerah, karena belum berujung penyelesaian. Akhirnya melakukan permotalan, namun itu di lahan masyarakat sendiri. PT Aditarwan itu yang masih menggunakan lahan milik warga,\" kata Joko Bagus. Menurut Joko Bagus, hingga saat ini warga masih terus menanyakan legalitas perusahaan, dan apa dasar perusahaan melaporkan masyarakat di delapan desa itu. Karena jelas, berdasarkan keterangan dari BPN Lahat, PT Aditarwan belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan izin lokasinya telah habis sejak tahun 2012, artinya perusahaan berdiri di sana sudah tidak sah secara hukum. \"Dalam klarifikasi kepada kepolisian, warga menyerahkan dokumen kesepakatan lahan plasma antara warga dan perusahaan. Kemudian dokumen/surat pembentukan tim penyelesaian sengketa lahan dari Pemkab Lahat. Termasuk dokumen izin lokasi perusahaan yang telah habis 10 tahun lamanya,\" katanya. Berdasarkan UU No 39/2014 pasal 58, 59, dan 60, perusahaan yang melanggar akan d!kenakan sanksi administratif (denda pemberhentian sementara dari usaha). Kemudian sesuai Permentan 05/2019 bahwa tanpa HGU, izin usaha kebun tidak berlaku. Lalu sesuai Putusan MK 138/2015 mengenai pengujian UU Perkebunan Nomor 39/2014, IUP tidak akan berlaku apabila kebun belum berstatus HGU. Pada pasal 9 komitmen sebagaimana d!maksud dalam padal 8 huruf b, untuk usaha perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya HGU. Lalu sesuai keputusan MK pada pasal 42, pembangunan kebun sawit atau pengelolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). \"Jadi kami meminta tanpa syarat, perusahaan harus menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat,\" tegasnya. Sebelumnya Desember 2021, ratusan warga dari Desa Suka Merindu, Lubuk Seketi, Jajaran Lama dan SP 6 Purworejo, Kecamatan Kikim Barat, ditambah warga Desa Beringin Jaya, Padang Bindu, Pagar Din, dan Karang Cahaya, Kecamatan Kikim Selatan, lakukan aksi ke Pemkab Lahat. Warga saat itu meminta Pemkab Lahat untuk mencarikan solusinya. Hingga mengancam akan menyerobot paksa lahan milik masyarakat, yang belum dikembalikan oleh PT Aditarwan. \"Warga sudah resah dan bingung, karena cari makan saja susah. Kami minta tim dari pemda menindaklanjuti hal ini. Tolong kembalikan lahan masyarakat sekitar 600 hektar itu,\" ucap Firdaus, salah satu warga. (zki/her)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: