Pemda Lahat

HGU Bakal Habis, tapi PCM Lakukan Peremajaan Kelapa Sawit. DPRD Lahat Angkat Bicara

HGU Bakal Habis, tapi PCM Lakukan Peremajaan Kelapa Sawit. DPRD Lahat Angkat Bicara

LAHAT – Hak Guna Usaha (HGU) PT Prima Cipta Mandiri (PCM) bakal habis pada 31 Desember 2025, dalam penggunaan 615 hektar lahan eks hutan ramuan. Di Desa Petikal Lama, Kecamatan Kikim Timur, Lahat. Tapi, anehnya, tahun ini, PCM melakukan peremajaan kepala sawit yang baru. Kondisi itu membuat DPRD Lahat angkat bicara, mengenai kebaradaan lahan usaha PT Prima Cipta Mandiri (PCM). Lantaran perusahaan sawit tersebut merupakan dari PT TSP (Trimitra Sumber Perkasa). Bahkan perusahaan sebelumnya, sudah berjanji bakal mengambalikan lahan adat milik Desa Petikal Lama, Kecamatan Kikim Timur. Anggota DPRD Lahat, Andriansyah mengatakan, tanggal 31 Desember 2025, Hak Guna Usaha (HGU) PT TSP peralihan ke PT PCM, bakal habis. Otomatis luas lahan eks hutan ramuan Desa Petikal Lama seluas 615 hektar harus benar-benar kembalikan kepada masyarakat. \"Ada surat perjanjiannya dengan PT TSP tahun 2005. PT PCM harus bersedia memberikan perkebunan itu kepada masyarakat Desa Petikal Lama, karena HGU-nya sama. Terlebih sudah ada kesepakatan dengan perusahaan take over sebelumnya,\" katanya. Kata Andriansyah, sejak lahan itu menjadi perkebunan, warga tidak pernah menerima luasan lahan ataupun plasma yang janjikan perusahaan. Saat ini warga meminta lahan perusahaan, dan lahan yang belum ganti rugi supaya kembalikan kepada warga. Apalagi saat ini masyarakat desa tidak bisa berkebun karena tidak memiliki lahan lagi. \"Itu lahan tanah adat. Namun PCM melakukan replanting (peremajaan) kelapa sawit tahun 2022 ini. Nah, apakah nanti tahun 2025, mereka menyerahkan lahan itu kepada masyarakat. Belum tentu, karena  tanam tumbuh sawit itu butuh waktu,\" kata Andriansyah usai Rapat Dengar Pendapat, di DPRD Lahat, kemarin. Menurutnya, bahwa hal tersebut masih ditanyakan kejelasan oleh masyarakat Desa Petikal Lama. Kalau memang PCM bersedia. Mereka minta buat surat, bahwa PCM bersedia memberikan perkebunan itu kepada masyarakat. \"Sejengkal pun diserahkan, kepada warga desa yang mempunyai 600 KK,\" tandasnya. Manager PT PCM, Bambang mengatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai mekanisme yang ada dari perusahaan untuk melakukan replanting tersebut. \"Kita hanya mengikuti saja, karena kami bagian operasional. Untuk lebih lanjut langsung ke humas saja,\" kata Bambang via seluler, Rabu (2/2). (zki/dyn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: