14 Warga Binaan Lapas Lahat Dapat Program Integrasi

14 Warga Binaan Lapas Lahat Dapat Program Integrasi

– Sebanyak 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan program Integrasi, dari Kelas II Lahat. Satu orang menerima Pembebasan Bersyarat (PB), dan 13 orang lainnya melaksanakan Asimilasi di Rumah. Acara ini berlangsung di Aula Lapas Kelas II Lahat, Senin (07/02/2022), pukul 11.30 WIB. Ini merupakan Asimilasi di Rumah perdana di awal tahun 2022. Tahun-tahun sebelumnya telah melaksanakan sebanyak 230 orang warga binaan di tahun 2020 dan 98 orang di tahun 2021. Pada tahun ini kembali kebijakan tersebut perpanjang dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021, masa berlakunya sampai dengan 30 Juni 2022. Sebelum pelaksanaan program tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Soetopo Barutu, A.M.,I.P.,S.Sos, bersama penjabat struktural terkait, membuka dengan ucapan selamat dan pembekalan. Soetopo Barutu berpesan beberapa point penting kepada WBP yang akan menjalankan program tersebut. Antara lain, agar jangan melakukan  tindak pidana lagi apapun jenisnya. Tidak membuat kerusuhan yang meresahkan masyarakat. “Tetap menjalankan prokes kesehatan terkait Covid-19, wajib lapor ke Bapas, dan terakhir mengingatkan agar jangan dulu berpergian kemana mana,” pungkasnya. Kegiatan berakhir dengan testimoni dari pihak keluarga WBP, dan WBP bersangkutan serta iringi tepuk tangan haru dari WBP yang melaksanakan program tersebut. (zki)  (disingkat ) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap  dan anak didik pemasyarakatan di . Sebelum mengenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut sebut dengan istilah . Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah   (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa  (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum tentukan bersalah atau tidak oleh .  yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut , atau dahulu lebih dikenal dengan istilah  penjara.

Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh   pada tahun . Ia menyatakan bahwa tugas jabatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang kena pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun , jumlah penghuni Lapas di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran  di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas pada tingkat hunian Lapas. Pemasyarakatan berkembang bukan sebagai penjara lagi tapi sebagai wadah perubahan bagi para napi itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: