Tagih Hutang, Korban Tewas Kena Tusuk

Tagih Hutang, Korban Tewas Kena Tusuk

- Tagih hutang. Tragis sekali nasib Rifaldo (19) warga Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Muara Enim ini. Bermaksud ingin menagih uang, malah tewas oleh rekannya Ferdinan alias Udin (19). Kejadian penusukan itu terjadi Sabtu (5/2) pukul 19.00 WIB. Lokasi di jalan umum Dusun II Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Akibatnya korban tewas setelah mengalami luka tusuk benda tajam pada bagian punggung belakang sedalam 15 cm. Usai melakukan penusukan terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan. Setelah menerima laporan dari masyarakat,  tidak sampai 1x24 jam Team Rajawali Pelopor Satreskrim Polres Muara Enim bersama Team Trabaz Reskrim Polsek Gunung Megang. Berhasil membekuk pelaku saat berjalan di pinggir jalan Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Minggu (6/2) pukul 07.00 WIB. “Motifnya pelaku melakukan penusukan kepada korban karena balas dendam,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto bersama Waka Polres Kompol Indarwan SH MSi, Kasat Reskrim AKP Widhi dan Kanit Pidum Iptu Guntur Iswahyu SH, Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Aiptu Ely Suyono, Kabag Humas Iptu Situmorang dalam press release ungkap kasus di Mapolres Muara Enim, Selasa (8/2). Kapolres menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal sekitar bulan November 2021 lalu, pelaku menggadaikan handphonenya kepada korban senilai Rp300 ribu karena tidak ada uang untuk berjudi. Kemudian sekitar dua bulan kemudian, tiba-tiba pelaku meminjam kembali handphone miliknya yang sudah digadaikan kepada korban dengan alasan mau dipakai sebentar dan berjanji akan segera membayar uang milik korban. Lantaran masih teman dan terlihat seperti benar-benar sedang membutuhkan, korban pun memberikan handphone tersebut. Setelah ditunggu beberapa lama, sepertinya tidak ada kabar berita dari pelaku kapan akan membayar hutangnya, korban pun dongkol dan melakukan pencarian. Secara tidak sengaja keduanya bertemu dan korban pun langsung menagih uangnya kepada pelaku. Namun pelaku tidak membayar karena belum ada uang. Korban yang kesal oleh perbuatan pelaku sepontan memukul pelaku berkali-kali tanpa perlawanan dari pelaku serta meninggalkannya pergi sembari meminta pelaku untuk tetap membayarnya. Berselang beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (5/2) korban kembali menemui pelaku untuk menagih uangnya. Namun korban kembali tidak mendapat jawaban yang memuaskan sehingga korban memukul pelaku beberapa kali. Usai memukul, pelaku sempat melihat korban akan mencabut pisaunya dari pinggangnya. Merasa jiwanya terancam, pelaku secara reflek langsung merebut pisau dari tangan korban dan langsung menusukkannya ke bagian pundak belakang sebelah kiri sedalam sekitar 15 cm. Usai kena tusuk, korban langsung tersungkur bersimbah darah. Pelaku pun langsung melarikan diri ke dalam hutan dan membuang pisau ke dalam Sungai Lematang. Sedangkan korban yang tersungkur kebetulan kena llihat oleh Ragil. Saksi langsung memanggil orang tuanya serta membawa korban ke Puskesmas terdekat. “Namun karena lukanya cukup parah akhirnya korban kena rujuk ke RSUD dr HM Rabain Muara Enim. Namun dalam perjalanan korban kehabisan darah. Nyawa korban tidak sempat tertolong dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” tersang Aris. Setelah itu, lanjut Aris, pihak Polsek Gunung Megang menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan mencari informasi terkait di mana keberadaan pelaku. “Kurang dari 12 jam, Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim bersama Team Trabaz Reskrim Polsek Gunung Megang melihat pelaku di pinggir jalan wilayah Desa Tanjung dan tanpa buang waktu langsung membekuknya tanpa perlawanan berarti serta mengamankannya di Polres Muara Enim,” jelasnya. Selain mengamankan pelaku, sambung Aris, pihaknya telah mengamankan barang buktinya satu helai celana levis panjang warna biru,  satu helai kaos oblong warna hitam bertuliskan Oxygeno, satu pasang sandal japit warna merah merk Wink dan satu buah ikat pinggang. Atas perbuatannya, pelaku kena pasal 353 ayat 3 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, dari pengakuan tersangka Ferdinan, bahwa awalnya dia tidak ada niat untuk menusuk korban. Ia merasa terancam, ketika melihat korban menarik pisaunya dari pinggang. Dia spontan merebut pisau tersebut dan langsung menusukkannya ke bagian pinggang. Setelah itu, saya langsung lari ke dalam hutan. Ketika ditanya permasalahannya, Ferdinan mengatakan adalah masalah uang. Bahwa sebelumnya dirinya sempat menggadaikan handphone miliknya ke korban sebesar Rp300 ribu. Uang tersebut sudah habis untuk berjudi. Ketika korban menagih uangnya, kebenaran ia tidak mempunyai uang untuk mengembalikannya. “Uangnya habis main judi leng. Aku belum ada uang untuk mengembalikannya,” ujarnya singkat.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: