Tim Gabungan Pantau Penerapan Prokes

Tim Gabungan Pantau Penerapan Prokes

- Tim gabungan, terdiri dari , TNI, dan Sat Pol PP Pemda Lahat, mulai turun ke jalan. Tim menindak lanjuti hasil rapat terkait, penerapan protokol kesehatan (prokes). Ada dua lokasi yang d!sambangi. Yakni, kawasan Pasar Lematang dan depan Balaiyasa Lahat. Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengatakan, kegiatan rutin yang d!laksanakan (KRYD) penegakan yustisi prokes ini, tim gabungan Polres Lahat bersama TNI dan Sat Pol PP Pemda Lahat. Dalam kegiatan itu, tim melakukan pembagian Masker kepada pengguna jalan. Menegur dan himbauan bagi pengguna jalan yang masih tidak memenuhi dan mengikuti himbau oleh pemerintah berupa prokes. “Kita imbau selalu memakai masker, cuci tangan dengan menggunakan sabun, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi kegiatan di luar rumah,” ujarnya. (*) Protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu d!ikuti oleh segala pihak agar dapat beraktivitas secara aman pada saat pandemi COVID-19. Angka kasus COVID-19 hingga saat ini terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Indonesia. Masyarakat pun terus d!imbau untuk tetap berada di dalam rumah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Namun, pada kondisi tertentu kita tetap harus keluar rumah untuk melakukan aktivitas tertentu. Agar tetap aman saat harus pergi keluar rumah, Kementerian Kesehatan membuat sebuah protokol kesehatan sebagai solusinya. Protokol kesehatan dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain. Jika masyarakat dapat mengikuti segala aturan yang tertera di dalam protokol kesehatan, maka penularan COVID-19 dapat d!minimalisir. Protokol kesehatan terdiri bari beberapa macam, seperti pencegahan dan pengendalian. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian secara spesifik melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam protokol kesehatan tersebut, d!paparkan aturan-aturan yang perlu dilakukan oleh segala pihak yang berada di tempat atau fasilitas umum. Berikut adalah tempat dan fasilitas yang disebutkan: Pasar dan sejenisnya Pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya Rumah makan/restoran dan sejenisnya. Sarana dan kegiatan olahraga Moda transportasi Stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara Lokasi daya tarik wisata Jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya Jasa ekonomi kreatif (arsitektur, fotografis, periklanan, penerbitan, televisi, dan lain-lain). Kegiatan keagamaan di rumah ibadah Jasa penyelenggaraan event/pertemuan Pada setiap lokasi tersebut, aturan-aturan protokal kesehatan d!peruntukkan bagi tiga pihak, yaitu pihak pengelola atau penyelenggara, penjual atau pekerja, dan pengunjung atau tamu. Setiap pihak memiliki perannya masing-masing sehingga aturan bagi tiap pihak telah d!sesuaikan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: