Aset Desa Masih Ada Ditangan Kades Lama

Aset Desa Masih Ada Ditangan Kades Lama

– masih ada ditangan kades lama. Sejak dilantik 24 2021 lalu, ternyata dari 236 Kades yang dilantik, ada sekitar 190 kades yang baru menjabat. Sementara laporan administrasi dan fisik aset desa, belum seluruhnya d!laporkan oleh kades yang lama. Hal ini d!ketahui saat pihak Inspektorat melakukan monitoring dan pembinaan serta pengawasan ke Kecamatan di Lahat, sejak tiga hari yang lalu. “Ya kita buat dua tim keliling melakukan pembinaan dan pengawasan. Guna mencegah kelalaian dalam menyerahkan dan melaporkan aset dari kades yang lama ke kades yang baru,” ujar Irban Investigasi, Yusri, Jumat (11/2). Lanjut dia, bahwa penyerahan aset desa ini termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Agar kepala desa yang baru bisa melaporkan secara berkesinambungan, apa saja aset desa untuk d!ketahui masyarakat. Untuk itu pihaknya mendorong agar kepala desa yang lama melakukan serah terima aset secara administrasi dan fisik. Termasuk bila hilang harus d!laporkan penyebabnya apa. Lanjutnya, hasil monitoring ini akan d!laporkan ke Bupati Lahat untuk dilakukan tindakan dan langkah selanjutnya. Selain itu, pihaknya juga mendorong pihak Kecamatan agar lebih meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara desa. Pihaknya juga menegaskan, bahwa tidak d!laporkannya dan d!lakukan serah terima aset bisa terjerat pidana seperti penggelapan. Selain itu, dengan d!lakukannya serah terima aset, maka d!ketahui apa saja aset yang d!miliki desa. “Jadi laporan ini berkesinambungan, walau kadesnya berganti tapi warga tetap berhak tahu apa saja aset desa mereka,” ungkapnya. Pihaknya meminta agat seluruh desa bisa melakukan serah terima aset ini hingga Maret mendatang. Serta meminta pihak kecamatan terus memantau penyelenggaran pemerintah desa tersebut. Senada d!sampaikan Kepala Dinas PMD Lahat Darul Efendi melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Arie Efendi S.Ip bahwa sesuai aturan, daftar inventaris dan kekekayaan desa d!masukan dalam memori serah terima jabatan. Sehingga harus ada serah terima aset tersebut setelah kepada kades yang baru. “Untuk pembinaa dan pengawasan dilakukan olej pihak kecamatan, dari dinas hanya kordinasi. Namun saat ini belum ada laporan yang masuk ke dinas terkait serah terima aser tersebut. Pihak kecamatan saat ini masih melakukan proses fasilitasi pembinaan dan pengawasan ke desa- desa,” tukasnya.(gti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: