Balap Liar Kembali Kambuh di Depan SD Percontohan

Balap Liar Kembali Kambuh di Depan SD Percontohan

- Aksi balap liar remaja di Kota Lahat, kembali kambuh. Kali ini ruas Drs H Solihin Daud, Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat, persisnya depan SD Percontohan, jadi sirkuit dadakan aksi ugal-ugalan ini. Suara knalpot sepeda motor yang dapat memecahkan gendang telinga, membuat warga resah. \"Ngeri, nanti mereka kebut-kebutan, malah numbur/menabrak kita sebagai pengendara,\" ujar Ikhwan (30), pengendara motor warga Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat. Balap liar sampai dengan menutup jalan satu arah, dan berani mengambil terobosan jalan lawan arah. Aksi balap pada sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB hingga 17:30 WIB. Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Pamris Malau SH menuturkan, sering menertibkan balap. Bahkan, peserta balap main kucing-kucingan dengan aparat. Ketika datang, mereka langsung tancap gas kabur. \"Dak sadar-sadar ya, kami tindaklanjuti kembali,\" katanya. Terpisah, Dandim 0405 Lahat Letkol Kav Shawaf Al Amin SE MSi. Melalui Kasdim 0405 Lahat, d!sampaikan Danunit Intel Kodim 0405 Lahat, Letda Inf Hendro Purnomo mengatakan, terkait hal tersebut, segera lakukan koordinasi dengan Polres Lahat. \"Nanti kita koordinasikan untuk memberikan imbauan kepada remaja-remaja di lokasi tersebut,\" tuturnya. (zki) Balap liar adalah salah satu bentuk balapan kendaraan bermotor yang d!gelar di sebuah jalan raya tanpa izin dari pihak berwenang. Balap liar umumnya d!ikuti oleh beberapa kelompok pemilik kendaraan, seperti mobil atau sepeda motor, yang telah d!modifikasi; dan dilaksanakan di waktu-waktu tertentu, seperti pada saat dini hari saat lalu lintas kendaraan sepi. Balap liar termasuk kegiatan yang dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Selain menimbulkan kegaduhan karena suara bising dari kendaraan yang sedang membalap, ataupun menimbulkan kemacetan. Karena ruas jalan ditutup oleh penyelenggara balapan; balap liar juga dapat memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton balap liar tersebut. Di Indonesia, seseorang yang melakukan balapan liar akan dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal tiga juta rupiah. Ini belum termasuk pidana lain akibat menimbulkan kegaduhan yang merugikan orang lain. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: