Korupsi Mangrove, Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Ketar-ketir

Korupsi Mangrove, Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Ketar-ketir

BABEL - Korupsi Mangrove. Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Hutan (KTH) se Kabupaten Belitung Timur Babel, akan ketar ketir. Karena tercium, oleh aparat penegak hukum, aroma dugaan korupsi dana dari program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Rehabilitasi Mangrove. Bahkan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), memberikan dukungan upaya penegakan hukum dugaan korupsi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) rehabilitasi mangrove di Kabupaten Beltim. Kepala BRGM Hartono Prawiraatmadja aka menurunkan tim ke lapangan untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan pada Program PEN rehabilitasi mangrove tahun 2021 itu. Tim turun ke lapangan untuk memastikan ada tidaknya dugaan penyimpangan dan mencari informasi lebih rinci terkait pelaksanaan rehabilitasi mangrove tersebut. “Besok (minggu hari inj) tim turun dan langsung ke lapangan yang di Manggar dan Tanjungpandan. Nanti kalau info sudah lebih lengkap, akan kami infokan langkah-langkah selanjutnya,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (12/2). Menurut Hartono terkait program PEN rehabilitasi mangrove secara umum berada dalam lingkup BRGM. “Untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di BRGM, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPDAS Provinsi Bangka Belitung (Babel),” jelas Hartono Lebih lanjut Hartono mengatakan, untuk pelaksanaan lapangan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut d!lakukan oleh BPDAS Provinsi Babel. Ia kembali menegaskan, BRGM mendukung upaya penegakan hukum jika terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pada kegiatan penanaman mangrove tersebut. “Kalau memang ada indikasi penyimpangan dan ada pengaduan dari pihak yang merasa d!rugikan, kami mendukung,” tegas Hartono. Beritakan sebelumnya, Polres Beltim sudah melakukan penyelidikan (Lidik) terhadap dugaan korupsi atau penyelewengan dana rehabilitasi mangrove melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Kapolres Beltim, AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, kegiatan rehabilitasi mangrove pada tahun 2021 juga dilaksanakan di Kabupaten lainnya di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Meski belum d!ketahui apakah bermasalah seperti yang terjadi di Kabupaten Beltim, AKBP Taufik pun siap jika penanganan kasus d!alihkan ke Polda Babel. “Apabila nantinya di setiap kabupaten itu terdapat masalah yang sama kemungkinan masalah ini bakal d!ambil alih Polda Babel lewat Reskrimsusnya,” ujar Kapolres Beltim kepada Belitong Ekspres, Sabtu (12/2). “Inikan ada dugaan kerugian keuangan negara masuknya tipikor. Jelas ada kemungkinan di atas. Akan d!buatkan Satgas lalu turun ke daerah-daerah,” imbuhnya d!dampingi Kasat Reskrim AKP Rais Muin. Terkait dugaan penyelewengan dana PEN rehabilitasi mangrove di Kabupaten Beltim, AKBP Taufik menyatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak Desember tahun 2021 lalu. Menurut dia, saat ini kegiatan tersebut sedang d!usut dan d!lakukan upaya pemanggilan kepada Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. “Kami sudah lama juga sebelum ramai di media juga sudah melakukan penyelidikan. Minta keterangan dari BPDAS terkait masalah ini. Kami juga sudah lakukan pemanggilan pada ketua kelompok dan bendahara. Mohon kooperatif,”  terangnya. AKBP Taufik membenarkan adanya pemanggilan beberapa ketua kelompok dan bendahara untuk datang ke Polres, namun karena alasan sakit jadi urung datang. Dia menyebut jika memang tidak bisa datang, pola penyelidikan bakal diubah dengan polisi yang mendatangi yang bersangkutan. Sejauh ini, pemberitaan media lokal semakin membuka dugaan penyelewengan dana PEN Program rehabilitasi mangrove tahun 2021. Di Kabupaten Beltim, tercatat sebanyak 41 KTH  yang dilibatkan menanam mangrove dengan luasan mencapai 1.408 hektar. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: