Haji Tahun ini akan Dibuka

Haji Tahun ini akan Dibuka

- Haji tahun ini akan dibuka. Kabar baik bagi umat muslim yang akan menanti-nanti akan melaksanakan haji. Sebab, pemerintah kemungkinan akan membuka kran haji pada tahun ini. Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kementerian Agama Sumel Saefudin Latief mengungkapkan pelaksanaan ibadah haj! tahun ini (2022) kemungkinan dapat terlaksana namun secara terbatas. Hanya saja, jumlah jemaah yang bakal d!berangkatkan, dia belum mengetahuinya. Kemungkinan jumlah jamaah yang berangkat akan d!batasi dengan jumlah tidak lebih dari 30 persen dari kuota. “Pelaksanaan ibadah haj! tahun kemungkinan ada, tapi jumlah jemaah yang berangkat tidak lebih dari 30 persen,” kata Saefudin ketika d!temui awak media, kemarin (14/2). Salah satu tolak ukur d!laksanakannya pelaksanaan ibadah haj! ialah suksesnya penerapan protokol kesehatan dalam ibadah umrah yang berlangsung. “Nanti tolak ukurnya kalau pelaksanaan ibadah umroh berlangsung dengan sukses baik dari segi protokol kesehatan dan karantina para jamaah, maka insha Allah pelaksanaan ibadah haj! dapat terlaksana,” ujarnya. Dia menambahkan, jemaah yang berangkat sebelumnya akan d!pilih dengan beberapa pertimbangan, di antaranya usia dan riwayat kesehatan. “Jadi yang menentukan jemaah ini bisa berangkat mungkin akan dilihat dari umur dan riwayat kesehatannya, nanti akan ada regulasi yang mengaturnya,” tukasnya. (mg01/sumeks) Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (QS. Ali Imron : 97). Secara lughawi (Bahasa) kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, mengunjungi, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’ haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk memenuhi panggilan Allah dan mengharapkan rida – Nya yang telah d!tentukan syarat dan waktunya serta melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi ini ialah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. Sebagaimana d!tegaskan dalam Ayat ini bahwa hukum haji adalah wajib bagi yang mampu. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini d!kuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bagi yang mampu bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: