PPK Dinas PUPR dan Pelaksana Muara Enim Ditetapkan Tersangka
MUARA ENIM - PPK. Pasca penggeledahan Perkantoran Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim di bulan Desember 2021 lalu. Akhirnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim. Resmi menetapkan dua orang tersangka. Dalam kasus dugaan mark up pekerjaan proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit. Di wilayah Semende Raya, Selasa (15/2) pukul 14.30 WIB. Kedua tersangka yakni ASN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Berinisial SR bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRN. Selaku pelaksana CV Tania Surya Abadi langsung d!lakukan penahanan. Setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima laporan audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, d!temukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp379.365.349.95 pada proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit. Sebelumnya, SR dan MRN terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama lima jam di ruangan Tindak Pidana Khusus. Dari hasil pemeriksaan tersebut keduanya pun d!tetapkan sebagai tersangka dan d!lakukan penahanan. Tampak SR, d!dampingi kuasa hukumnya Hardiansyah HS SH MH mengenakan rompi kuning berjalan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Muara Enim menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim. Penahanan kedua tersangka tersebut mendapat pengawalan pihak Kepolisian Polres Muara Enim. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidana Khusus Ari Prasetyo SH MH didampingi Kasi Intel M Ridho SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut d!duga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi mark up jabatan dalam pekerjaan proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit dengan anggaran Rp1,2 miliar dari dana APBD Induk Tahun 2020, selesai masa pengerjaan 24 Agustus sampai 18 Desember 2020 dan masa pemiliharaan hingga 31 Mei 2021. Dalam pelaksanaan d!duga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau kerangka acuan yang telah d!tetapkan dan gambar teknis dalam kontrak yang terindikasi adanya pengurangan kualitas mutu beton, sehingga pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit saat ini dalam keadaan kondisi rusak. Lanjut Ari, setelah penyidik melakukan pengumpulan barang bukti berupa keterangan saksi, surat dan saksi ahli, maka kedua orang tersebut statusnya naik menjadi tersangka. Untuk mempercepat dalam proses penanganan perkara tersebut, kata dia, kedua tersangka d!lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk 20 hari kedepan. Terkait kasus ini pihaknya tidak akan berhenti sampai disini saja. Namun akan terus melakukan tindak lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat. “Untuk dua orang tersangka yakni SR dan MRN telah kita lakukan penahanan dan saat ini kita titipkan di Lapas Kelas IIB Muara Enim berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidik nomor B-304/L.6.15/Fd.1/02/2022 dan B-305/L.6.15/Fd.1/02/2022,”katanya. Sementara itu, Hardiansyah HS SH MH selaku Kuasa Hukum SR, mengatakan terkait kasus yang menimpah kliennya tersebut pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan pihaknya akan mempelajari perkara tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan klien dan keluarga apakah akan dilakukan langkah pengajuan pengalihan atau penangguhan,” katanya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: