Simpan Air Softgun, Budi Dijerat UU Darurat
– Simpan . Jangan main main dengan senjata api rakitan (senpira). Kalau tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum. Seperti d!alami Budi alias Kibut (44), warga Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), d!ringkus polisi. Pasalnya pria ini kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira). Bersama senpira tersebut Budi alias Kibut, digelandang ke Mapolres Mura, Rabu (16/2), sekitar pukul 01.40 WIB. Kapolres Mura, AKBP Ahmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan. Tersangka d!ringkus saat berada di samping rumahnya di Desa Harapan Makmur SP IX HTI, Muara Lakitan, karena simpan Air Softgun. Saat itu, tersangka tertangkap kedapatan membawa dan menyimpan sepucuk senjata Air Softgun jenis Revolver. Yang sudah d!modifikasi menjadi senjata api laras pendek dengan 6 silinder, dan muatan amunisi kaliber 3.8 mm. Selain itu d!temukan juga 12 butir peluru kaliber 3.8 mm. “Karena tersangka telah menyimpan, membawa dan memiliki senjata api tanpa hak dan bukan profesinya. Sebagaimana d!atur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka akhirnya d!amankan ke Mapolres Mura,” pungkasnya. (*) Kepemilikan senjata api secara umum d!atur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: