Ketua DPW PKB Sumsel Terseret Kasus Lapangan Bola Mini

Ketua DPW PKB Sumsel Terseret Kasus Lapangan Bola Mini

PALEMBANG – Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel Ramlan Holdan, d!periksa Tipikor Palembang. Perkara dugaan korupsi hibah Kemenpora RI pembangunan lapangan sepakbola mini di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Memasuki pembuktian perkara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan menghadirkan saksi-saksi. Sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kemenpora RI hingga ke pejabat politik d!antaranya Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel Ramlan Holdan, turut d!hadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang d!ketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH. Afif Batubara SH d!dampingi Arief Budiman SH, kuasa hukum terdakwa Zainal Muhtadin serta Akmal Jailani, d!konfirmasi awak media Sabtu (19/2) menceritakan dana hibah pembangunan lapangan bola mini adalah atas inisiasi dari Menpora. Kala itu Imam Nahrowi yang notabene adalah kader partai PKB. Menpora menggelontorkan dana hibah sebesar Rp95 Miliar khusus untuk pembangunan lapangan bola mini. Untuk dengan target pembangunan seribu desa di seluruh Indonesia. Termasuk d!antaranya di Kabupaten Empat Lawang serta OKUS,” ungkap Afif. Dalam perjalanannya, lanjut Afif, d!emukan sejumlah pengerjaan proyek lapangan sepakbola mini tersebut nyatanya d!selewengkan oleh beberapa oknum, terbukti pada beberapa waktu lalu hakim Tipikor Palembang menghukum terdakwa bernama Paradis Tanaka pidana penjara 2 tahun 3 bulan. Paradis merupakan ketua DPC PKB Kabupaten Empat Lawang. Untuk itulah, ia bersama tim kuasa hukum lainnya yang pada persidangan selanjutnya akan mencoba terus menggali adanya keterkaitan pihak partai dalam perkara tindak pidana korupsi ini di Kabupaten OKUS yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah tersebut. D!tambahkan Arief Budiman, saat gelar sidang Jumat kemarin pihaknya mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan, terkait mengetahui atau tidaknya proyek pembangunan lapangan sepakbola mini dari dana hibah Kemenpora RI. “Yang bersangkutan menjawab, mengetahui hanya melalui pemberitaan, bukan dari cerita-cerita kader-kader PKB kala itu, namun itu hak saksi, namun perlu d!ingat klien kami mengajukan Justice Collaborator (JC) dan siap membongkar siapa saja yang terlibat,” tukas Arief. Untuk d!ketahui dalam perkara ini, ada tujuh terdakwa yang d!tetapkan sebagai tersangka olah Kejari OKUS, yakni lima d!antaranya mantan Kepala Desa (Kades) yakni, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Asroni. D!ketahui dalam dakwaan JPU, bermula pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) Desa di wilayah Kecamatan Tiga D!haji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana. Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing-masing sebesar Rp.190 juta. Yakni Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Sukabumi, Desa Surabaya. Dalam perjalanannya, terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) tersebut. Salah satu terdakwa yang Ahmad Jailani selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang d!usulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten/Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan. Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100 persen. Selanjutnya, lima terdakwa oknum Kades yakni Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni menyerahkan pengajuan dana kegiatan kepada terdakwa Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji ,yang kemudian membagi-bagikan kepada lima Kades tersebut sebesar Rp5 juta. Dari hasil pemeriksaan fisik item-item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil/tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat (HPS). (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: