Malam Hari, Pemilik Senpira Ilegal Diamankan

Malam Hari, Pemilik Senpira Ilegal Diamankan

- Senpira Ilegal. Malam hari, pemilik api rakitan (senpira) ilegal, diringkus Tim Gabungan Res Intel Polsek Kikim Timur dan Opsnal Satreskrim Polres Lahat. Pelakunya bernama Dodi. Warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Dodi d!amankan di rumanya, Minggu (20/02/2022), sekitar pukul 02.00 WIB. Pria berumur 40 tahun ini ternyata menyimpan senpira laras pendek di rumahnya. “Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap kepemilikan senpira ilegal. Sehingga pelaku, kita amankan,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kapolsek Kikim Timur, d!sampaikan Kasubsi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, Selasa (21/02/2022). Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung d!bawa ke Polres Lahat, guna menjalani pemeriksaan. Kapolres mengimbau, kepada masyarakat yang masih menyimpan senpira, agar segera menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. (*) Senjata api adalah senjata yang melepaskan satu atau lebih proyektil yang d!dorong dengan kecepatan tinggi oleh gas  yang d!hasilkan oleh pembakaran suatu propelan. Proses pembakaran cepat ini secara teknis d!sebut deflagrasi. Senjata api dahulu umumnya menggunakan bubuk hitam sebagai propelan, sedangkan senjata api modern kini menggunakan bubuk nirasap, , atau propelan lainnya. Kebanyakan senjata api modern menggunakan laras melingkar untuk memberikan efek putaran pada proyektil untuk menambah kestabilan lintasan. Indonesia sebenarnya termasuk negara yang cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api illegal untuk masyarakat sipil. Penyalahgunaan kepemilikan senjata api di Indonesia, pada dasarnya telah d!atur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 menyebutkan : Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya. Menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, d!hukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: