Politisi Partai Golkar Azis Samual Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama
Partai Golkar, Azis Samual jadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Azis ditetapkan Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, sebagai tersangka setelah terbukti sebagai pihak yang memerintahkan tersangka SS untuk menghabisi Haris. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara “Hasil pemeriksaan menetapkan AS sebagai tersangka,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Azis sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan terhadap Haris. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (1/3/2022) pagi hingga malam. Kendati telah ditetapkan tersangka, Azis masih mengelak terlibat dalam kasus ini. Sehingga motif daripada kasus ini belum bisa terungkap dengan alasan masih didalami. Dalam perkara ini penyidk total telah mengamankan dan menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang daripada 1×24 jam. Zulpan ketika itu menyebut masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector. “Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Zulpan merincikan bahwa MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SS merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris. “Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka,” beber Zulpan. Tak lama setelah penangkapan ini, satu buronan dengan inisial I alias Irfan menyerahkan diri ke polisi. Selanjutnya disusul oleh tersangka Harfi yang juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2) lalu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: