AMANAH Laporkan Dugaan Praktek Mafia Tanah
MUARA ENIM – Keseriusan Aliansi Masyarakat Waspada Mafia Tanah (AMANAH) untuk membongkar pratek mafia tanah di Kabupaten Muara Enim, bukan ispan jempol belaka. Buktinya, AMANAH melalui kuasa hukumnya Muhammad Fahrizal SH, Riky Agustiawan SH MH yang juga diwakilkan oleh salah satu anggota AMANAH telah melaporkan pratek mafia tanah di Bumi Serasan Sekundang kepada Menteri Agraria Cq Satuan Tugas Anti Mafia Tanah. “Permasalahan adanya indikasi praktek mafia tanah di Kabupaten Muara Enim ini, telah kita laporkan secara tertulis yang disampaikan langsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dan bapak presiden RI melalui Mensesneg, yang juga kita tembuskan ke Mabes Polri, Ombudsman RI, Mahkamah Agung, Kejagung,” ujar Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Waspada Mafia Tanah (AMANAH) Muhammad Fahrizal SH dan Riky Agustiawan SH MH, Minggu (20/3). Dikatakanya, bahwa pihaknya telah melaporkan secara tertulis permasalahan yang terjadi sebelum dan pasca terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan No 227 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 228 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim disertakan bukti-bukti dan fakta-fakta pendukung lainnya telah dilapirkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Cq Satuan Tugas Anti Mafia Tanah serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). “Untuk ke Ombudsman RI, Mabes Polri, Kejagung dan Makahmah Agung sifatnya pemberitahuan atau tembusan karena kita sudah melaporkan dugaan praktek mafia tanah ke ke Presiden dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI yang terjadi di Kabupaten Muara Enim. Harapan, agar lembaga-lembaga Penegak Hukum terkait telah pula mengetahui fakta-fakta yang kita sampaikan dalam pengaduan di Kementerian ATR/BPN dan bapak Presiden guna memudahkan kordinasi antar lembaga penegak hukum yang juga merupakan bagian dari satuan tugas anti mafia tanah yang dibentuk oleh kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan proses pemeriksaan pengaduan tersebut,” ujarnya. Sebab, kata dia, Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 227 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 228 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim tanpa tahu kapan terbitnya telah memicu polemik dan menimbulkan kerugian. Seperti contoh kasus antara ahli waris almarhum Zainal Abidin selaku pemegang hak atas tanah di Jalan Lingkar Jembatan Enim III, Ataran Karang Agung, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan Surat Pengoperan Hak Atas Tanah No. 595/165/70/PEM/1995, tanggal 4 Juli 1995, kasus M Asyik Matsani dan Saibi Yarim sama-sama berkonflik dengan PT Pama Persada Nusantara selaku pemegang Hak Guna Bangunan No 227 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 228. “Terbitnya SHGB tersebut dapat mengancam hilangnya status kepemilikan tanah para ahli waris almarhum Zainal Abidin, M Asyik Matsani, dan Saibi Yarim,” katanya. Dalam perkara ini, kata dia, sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA) secara perdata namun dikhawatirkan secara materil dokumen- dokumen yang menjadi dasar terbitnya SHGB tersebut tidak sampai dieperiksa sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan pengadilan di tingkat banding. Disisi lain adanya laporan dari pihaknya ke Satuan Tugas Anti Mafia Tanah, artinya ada dua pemeriksaan berbeda. “Secara perdata diperiksa Mahkamah Agung. Untuk kejahatan praktek mafia tanah sudah kita laporkan ke Satuan Tugas Anti Mafia Tanah dan kita mohon pertimbangan hukum seadil-adilnya kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara A quo pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung karena ada dua pemeriksaan,” tegasnya. Lanjutnya, jika ternyata Satuan Tugas Anti Mafia Tanah menemukan indikasi bukti adanya temuan mafia tanah. Sementara Mahkamah Agung telah memberikan putusan yang juga tidak menilai secara materil, artinya akan ada perbedaan putusan hukum yang dapat berdampak adanya ketidakpastian hukum kedepannya. Oleh sebab itu, lanjutnya, laporan tersebut disampaikan tujuannya agar tidak ada perbedaan keputusan. Sedangkan untuk Mabes Polri, sambung Fahrizal, pihaknya juga menyampaikan tembusan ke Mabes Polri karena pihak Polri dalam struktur Satuan Tugas Anti Mafia Tanah sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas Anti Mafia Tanah. “Harapannya, dilakukan pemeriksaan sebagaimana komitmen pemerintah yang menggagas Satuan Tugas Anti Mafia Tanah dan telah beberapa menangani kasus mafia tanah Karena persoalan tanah ini persoalan dokumen-dokumen. Nah, pihak BPN ini tidak pernah sampai melakukan proses pemeriksan-pemerikasan dokumen hanya sebatas menerima dokumen dan tidak memverifikasi kebenaran dokumen,” katanya. Untuk itu, kata dia, Satuan Tugas Anti Mafia Tanah seusai laporan yang telah dilayangkan untuk segera memproses penyidikan indikasi dugaan mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Muara Enim. “Terkait laporan kita, nantinya Tim Satuan Tugas Anti Mafia Tanah akan melaksanakan proses penyelidikan atau penyidikan,” tegasnya. Intinya, kata dia, sesuai dengan komitmen pemerintah yang menggagas terbentuknya Satuan Tugas Anti Mafia Tanah. Pihaknya berharap untuk agar segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Satgas Anti Mafia Tanah pada Kementerian ATR/BPN, Perusahaan dan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti terlibat dalam praktek mafia tanah. Agar segera mendapat kepastian hukum yang berkeadilan. Karena dari proses hukum yang telah berjalan pelapor tidak puas karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Sebelumnya, Riki selaku GM Komersial PT Pama Persada Nusantara, ketika dikonfirmasi awak media enggan berkomentar banyak. “Akan dikoordinasikan sama PTBA dulu,” tutupnya. (ril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: