Orang Gila Punya Hak Suara
LAHAT - Setiap warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk memilih. Tak terkecuali bagi orang dalam gangguan jiwa alias orang gila, dan narapidana. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat, Nana Priana SHI, bahwa penderita gangguan kejiwaan mempunyai hak memilih selama dinyatakan siap oleh keluarga dan pihak yang merawatnya. Sementara, sejauh regulasi, seseorang bisa dinyatakan orang gila (orgil) jika ada keterangan dari dokter jiwa yang menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Tetapi kalau tidak ada keterangan tetap masuk ke DPT. \"Ada hak-nya untuk menyakurkan suara,\" katanya. Selain itu, untuk narapidana alias warga binaan di Lapas Kelas IIA Lahat bisa turut menggunakan suaranya dalam Pemilu 2024. Namun yang menjadi kendala, banyak warga binaan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). \"Kita koordinasikan bersama Disdukcapil Lahat, supaya warga binaan yang belum punya adminduk NIK bisa ikuti perekaman. Nanti dilakukan setelah memasuki tahapan pemilu,\" ucap Nana Priana. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024. Sementara untuk tahapan Pemilu pada bulan Juni atau Juli 2022 mendatang. \"Saat ini masih menunggu pelantikan komisioner yang baru, dan Peraturan KPU (PKPU) dari pusat. Kita di daerah mengikuti regulasi,\" ucap Nana. (zaki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: