Booster dan PCR Jadi Syarat Mudik
LAHAT - Perkembangan cakupan vaksinasi Booster di Kabupaten Lahat diangka 6,23 persen, dengan adanya vaksinasi Booster menjadi syarat mudik, yang mana calon pemudik tidak perlu lagi menunjukkan tes Covid-19 alias PCR atau antigen. Salah satu alasan pemerintah pusat memberlakukan vaksin virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau Booster sebagai syarat mudik, bertujuan untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di daerah. Wakil Bupati Lahat, H Haryanto SE MM mengatakan, vaksin Booster juga mampu memberikan proteksi tambahan bagi warga yang berniat pulang kampung guna menemui orang tua atau keluarga. Kata Wabup, apabila pemudik sudah menerima vaksin virus corona dosis lanjutan atau Booster, maka tidak perlu melampirkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik. \"Kalau belum Booster, maka melakukan tes Covid-19 atau Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum akan berangkat mudik,\" ucapnya saat memantau kegiatan Vaksinasi Mobile Kodim 0405 Lahat di sekitar lapangan eks MTQ, Kecamatan Lahat, Sabtu (9/4/2022). Menurut H Haryanto, data per 9 April 2022 dari Dinas Kesehatan Lahat capaian vaksinasiĀ dosis 1 tembus diangka 94,25 persen, dosis kedua diangka 69,43 persen dosis ketiga diangka 6,23 persen. \"Belum ada razia secara acak bagi yang belum vaksin. Tinggal kesedaran masyarakat untuk vaksinasi,\" ucapnya. Terpisah, Dandim 0405/Lahat, Letkol Inf Toni Oki Priyono SIP mengatakan, pihaknya menyiapkan gerai di lokasi bagi masyarakat yang hendak menjalankan vaksinasi. \"Kegiatan vaksinasi khususnya di area keramaian seperti swalayan, pasar dan lainnya. Masyarakat bisa langsung mendatangi gerai-gerai tersedia. Pelaksanaanya dengan batas waktu 30 April 2022,\" beber Dandim. (zaki/dyn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: