Kasus Narkoba Penyumbang Terbesar Penghuni Penjara, Lapas Lahat Gaet BNNK Pagaralam
LAHAT - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kantor Wilayah Sumatera Selatan, bersama Badan Narkotika Nasional Kota Pagaralam, lakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama, di ruang WBK Lapas Lahat, Selasa (12/04/2022). Dalam upaya melakukan Pembinaan, Pencegahan dan Rehabilitasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lahat menuju Lapas Bersih dari Narkoba (BERSINAR) . Turut hadir Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pagaralam Andi Kurniawan S Sos didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Soetopo Berutu beserta pejabat struktural Lapas Lahat lainnya. Soetopo Berutu mengatakan, kesepakatan ini merupakan wujud dari komitmen Lapas Lahat selaku instansi yang berkonsentrasi penuh dalam hal memberikan pelayanan, serta pembinaan kepada segenap Warga Binaan Pemasyarakatan. Untuk itu, kami perlu bekerjasama dengan BNN Kota Pagaralam. Tentunya kerjasama ini mempedomani UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Inpres Nomor 12 Tahun 2011 untuk membantu menciptakan hak-hak dan kewajiban yang mengikat secara hukum antara kedua belah pihak. Disamping untuk membantu kami dalam melakukan hal itu khusunya dalam masalah narkotika. Masalah ini tentunya berdampak bagi Lapas dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Untuk itu, Lapas Lahat dan BNN Kota Pagaralam akan berkerjasama dengan harapan dapat menghentikan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan melakukan upaya pembinaan, pencegahan dan rehabilitasi untuk WBP. Kemudian Andi Kurniawan selaku Kepala BNN Kota Pagaralam menyambut baik kesepakatan kerjasama tersebut. Pihaknya akan melakukan yang terbaik namun tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami BNN Kota Pagaralam siap melakukan yang terbaik, dan akan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung program yang telah disepakati bersama ini. Tentunya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\" Kata Kepala BNN. Adapun Ruang lingkup kesepahaman kedua belah pihak meliputi: penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, meningkatan peran serta pihak Lapas sebagai Relawan dan Penggiat Anti Narkotika; melakukan tes atau uji Narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIA Lahat. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan kedua instansi, melakukan pertukaran data dan informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan Negara; memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan dan Melakukan rehabilitasi bagi warga binaan pengguna Narkoba secara bersama-sama, guna meminimalisir generasi muda pengguna Narkoba di wilayah Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam. Diakhir kegiatan Kalapas dan Ka BNNK Pagar Alam sepakat untuk mendorong hadir kantor BNNK di Kota Lahat ke Pemkab Lahat mengingat saat ini peredaran Narkoba di Kabupaten Lahat sekitarnya sudah sangat meresahkan. Terbukti lebih 375 orang WBP kasus Narkoba dari 526 orang warga binaan Lapas. “Diharapkan dengan dibentuk nomenklatur baru di Kabupaten Lahat akan mampu menekan penguna narkoba di Lahat,” harapnya. (zki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: