Bawaslu Lahat

363 Narapidana Lapas Lahat Dapat Remisi Hari Raya

363 Narapidana Lapas Lahat Dapat Remisi Hari Raya

LAHAT - Sebanyak 363 Narapidana yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat Kanwil Kemenkumham Sumsel, pada Senin, 02 Mei 2022 terima remisi khusus hari raya (keagamaan) usai pelaksanaan salat Idul Fitri 1443 H tahun 2022 di Lapangan Olahraga Lapas Lahat. “Alhamdulillah saudara-saudaraku sekalian. Kita kembali dipertemukan dengan hari yang mulia  fitri. Hari di mana orang-orang merayakan kemenangan setelah satu bulan lamanya menjalani ibadah puasa. Sehubungan dengan itu, saya mengajak saudara-saudaraku sekalian untuk terus mempertahankan atau bahkan meningkatkan kualitas ibadahnya,” ajak Soetopo Barutu, Kepala Lapas Lahat kepada narapidana usai pelaksanaan salat Ied. Kemudian, selain mengucapkan selamat lebaran, Soetopo juga menyampaikan arahan dari Kementeri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof Yasonna H Laoly, melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait pemberian Remisi Khusus Hari Raya (Keagamaan) tahun 2022. “Pada kesempatan ini, saya selaku Kepala Lapas Lahat mengucapkan selamat berlebaran kepada saudara-saudaraku sekalian. Mohon agar kiranya dimaafkan segala kesalahan saya. Sesuai keputusan dari Kementerian Hukum  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat membacakan SK tersebut serta menyerahkan remisi khusus hari raya (keagamaan) tahun 2022 kepada 363 narapidana yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Lahat,\" kata Soetopo. Adapun pembacaan SK remisi tersebut dibacakan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Lahat Herwin Meldiansyah. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kalapas Soetopo didampingi Kasi Binadik H Somad dan Plh Ka. KPLP Herlan Suherman kepada salah satu perwakilan dari narapidana. “Alhamdulillah, pada kesempatan yang baik ini, kami Lapas Lahat telah menyerahkan Remisi Khusus (hari raya) kepada 363 orang WBP. Sebanyak 362 orang WBP mendapat RK-I,  1 orang lainnya mendapat RK-II. untuk RK-I, sebanyak 89 orang mendapat remisi 15 hari, kemudian 249 orang mendapat remisi 1 bulan  24 orang lagi mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Sedangkan 1 orang lainnya yang mendapatkan RK-II mendapat remisi 2 bulan atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.\" Jelas Herwin. (Tim Humas Lapas Lahat for lahatpos.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: