disway award

Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan Polres Lahat Ungkap Pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan Polres Lahat Ungkap Pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan Polres Lahat Ungkap Pelaku Curanmor.-foto lahatpos.co-

Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan Polres Lahat Ungkap Pelaku Curanmor

Lahatpos.co - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan Polres Lahat, yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Suharjo telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / VIII / 2025 / SPKT POLSEK PAJAR BUALAN / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 27 Agustus 2025.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu 27 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Sukamerindu Kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat.

Korban inisial Nur, warga Desa Sukamerindu Kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat.

2 tersangka adalah Virgo Rizky Pratama Bin Katni warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan Edo warga Desa Muara karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH MH menjelaskan kronologis peristiwa ini berawal pada Rabu 27 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 WIB.

Bertempat di depan rumah pelapor yang terletak di Desa Sukamerindu telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka sdr Virgo Rizky Pratama bin Katni bersama dengan temannya sdr Edo (melarikan diri).

Dengan cara tersangka mengambil sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah korban di Desa Sukamerindu.

Tersangka langsung mengambil dan membawa pergi sepeda motor korban merek Honda Beat warna biru dengan nopol BG 31xx WI atas nama Liza Hidayat Syahbana.

Kronologis Penangkapan

Setelah adanya informasi dari masyarakat adanya tindak pidana pencurian personel unit Reskrim dan Intel, SPKT, dibantu masyarakat, dan personel Polsek Jarai, melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.

Kedua tersangka berhasil diamankan di Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat, berhasil mengamankan 1 (satu) dari 2 ( dua ) tersangka. 

Selanjutnya diamankan di Polsek Pajar Bulan untuk proses hukum yang berlaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru. 

Berdasarkan hasil introgasi diketahui bahwa pelaku berjumlah 2 orang satu tertangkap atas nama VIRGO RIZKY PRATAMA Bin KATNI (tertangkap), dan satu orang atas nama EDO (melarikan diri).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait