Ada Oknum TNI, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Pelaku Narkoba di Perumahan Griya Jalan Baru Permai
Ada Oknum TNI, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Pelaku Narkoba di Perumahan Griya Jalan Baru Permai.-foto: lahatpos.co-
Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka dikenakan status Pengedar Narkotika Jenis Sabu.
Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH MH menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pada Rabu 30 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wib di Perumahan Griya Jalan Baru Permai Desa Kota Baru Lahat, dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh personil Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN,S.H.,M.H.
Berawal dr informasi yang didapat bahwa di rumah tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan dan informasi akurat maka dilakukan penggeledahan dan pada waktu itu sedang berkumpul 5 (lima) orang di ruang tamu dengan suara musik remix dari soundsystem.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang digunakan oleh tersangka a.n. BERRY PERMANA,S.E Bin JAUHARI.
Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik diduga narkotika jenis sabu ditemukan di atas lantai ruang tamu tepatnya didekat kaki tersangka a.n. REDI SUSANDI Bin GUNAIDI duduk.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka a.n. MUHAMMAD SULAIMAN Bin KGS. FIRDAUS.
Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus timah rokok diduga narkotika jenis sabu di saku baju sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka a.n. MUHAMMAD SULAIMAN Bin KGS. FIRDAUS.
Kemudian diamankan 1 (satu) unit handphone IPHONE seri 15 warna putih di atas meja ruang tamu milik tersangka a.n. REDI SUSANDI Bin GUNAIDI yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamar milik tersangka a.n. REDI SUSANDI Bin GUNAIDI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok plastik , 2 (dua) unit timbangan digital dan 3 (tiga) ball plastik klip transparan yang ditemukan di atas meja tepatnya di dalam kamar milik tersangka a.n. REDI SUSANDI Bin GUNAIDI.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar milik tersangka a.n. BERRY PERMANA,S.E. Bin JAUHARI dan diamankan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning keemasan berlogo gambar HARIMAU ditemukan di dalam lemari kamar milik tersangka a.n. BERRY PERMANA,S.E. Bin JAUHARI yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Kemudian dilakukan penggeledahan di lantai kedua rumah lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital warna silver tepatnya tergeletak di lantai kedua rumah.
Setelah dilakukan interogasi terhadap kelima orang dan satu org diantaranya oknum TNI Sertu Erik Santana Ba Ops Pam Rindam II Sriwijaya. Kemudian sekira jam 20.00 Wib Kasatresnarkoba menghubungi Lettu Cpm. Jamhari (Dansubdenpom/4-3 Lahat) utk hadir ke TKP.
Sekira pukul 20.30 Wib Dansubdenpom bersama 3 (tiga) personil Subdenpom tiba di lokasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
