Setubuhi Pacar, Pria ini Dijerat Undang Undang Pemerkosaan

Setubuhi Pacar, Pria ini Dijerat Undang Undang Pemerkosaan

Inisial PDS (22) masuk bui karena diduga setubuhi pacarnya.--

"Sebelum menyebarkan foto korban, ternyata pelaku telah meminta paswod dan akun facebook korban. Akibat perbuatan pelaku menyebarkan foto syur korbam tersebu diketahui oleh keluarga korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim," jelasnya.

Setelah mendapat informasi  keberadaan pelaku, kata dia, Kanit IV Satreskrim Aipda Ridho Darmaydi SH bersama anggota PPA untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di Palembang. 

BACA JUGA:Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan di PT SMS Lahat Merasa Terancam, Ini Alasannya

BACA JUGA:Polsek Merapi dan Koramil 405-02 Merapi Kompak Gelar Pengamanan Natal

"Pelaku Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang- Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Lasal 285 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: