KPK Panggil Ayah Eks Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo Dalam Kasus Korupsi PT Antam

KPK Panggil Ayah Eks Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo Dalam Kasus Korupsi PT Antam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arie Prabowo Ariotedjo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado/disway.id - ayu novita.--

Penyitaan dilakukan lantaran kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kerja sama pengolahan Anoda Logam, antara PT Antam dan PT Loco Montrade pada tahun 2017.

“Jadi dilakukan penyitaan dari pihak Tersangka SB, selaku Dirut PT Loco Montrade,” ungkap  Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Sebagai informasi, status tersangka Siman Bahar sempat gugur pada saat permohonan praperadilan yang diajukan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021

Namun kemudian, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023.

Diketahui, Lembaga Antirasuah juga beberapa kali telah melakukan pemanggilan terhadap Siman Bahar, yakni pada Kamis, 17 Oktober 2024 dan Selasa, 5 Februari 2025. Namun panggilan pemeriksaan tersebut tidak dipenuhi oleh Siman.

Terkait hal tersebut, KPK menerima informasi bahwa Siman Bahar tidak memenuhi panggilan dikarenakan kondisi kesehatan yang buruk. 

"Diinformasi cuci darah,” ungkap Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika pada Rabu, 5 Februari 2025.

Sebagai informasi, KPK telah memproses hukum Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., Dody Martimbang.

Dody didakwa dengan kerugian keuangan negara hingga Rp100,7 miliar. Disebutkan dirinya telah melakukan tindak pidana bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017, Agung Kusumawardhana; Siman Bahar dan PT Loco Montrado.

Disebutkan, Dody divonis 6,5 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: