Isi Grup WA, Penyebab Kanit Provos Tembak Aipda Karnain

Isi Grup WA, Penyebab Kanit Provos Tembak Aipda Karnain

Foto Aipda Karnain-Foto : dok/lahatpos.co-

"Kebetulan malam itu tersangka sedang piket  di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka  mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya.  Tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban.

"Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " katanya. 

Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

''Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya.

Sementara, penggunaan senjata api oleh anggota Polisi kian mencemaskan. Rentetan peristiwa kerap berulang dan menimbulkan korban jiwa, kali ini peristiwa terjadi di Lampung Tengah, Lampung.

Menindaklanjuti peristiwa berdarah di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, Lampung Police Watch (LPW) mendesak Kapolri, khususnya Kapolda Lampung untuk menarik seluruh senjata api pada petugas.

“Kecuali yang sedang dipergunakan untuk pengamanan objek vital negara, operasi khusus, dan penangkapan,” terang Ketua LPW MD. Rizani kepada Disway.id, Senin 5 September 2022.

Langkah kedua melakukan psikotes kepada seluruh anggota tanpa terkecuali. Ketiga, menekankan pada tim penguji dan tim pengawas psikotes untuk tidak melakukan permakluman atas hasil tes.

“Yang dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan ringan maupun berat harus direkomendasikan pada pimpinan untuk dicabut dan tidak boleh memegang senjata api sampai dengan dinyatakan oleh hasil test bahwa yang bersangkutan layak secara kejiwaan,” jelas Rizani.

Ini berkaca dari kejadian tertembaknya Aipda A. Karnain hingga meninggal dengan motif sakit hati pelaku Aipda Rudi Haryanto.

LPW mendesak pimpinan Polri untuk menekankan kepada seluruh pimpinan dibawahnya, agar selalu tahu situasi harian kejiwaan anggotanya. Baik dalam kedinasan maupun keseharian di masyarakat.

“Ini bukti begitu labilnya kondisi kejiwaan anggota kepolisian,” jelas Rizani seraya berharap lembaga kepolisian selalu membuka diri untuk menerima kritik dan saran dari masyarakat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: