Parah Ini, Ternyata Sudah Lebih Dari Satu Tahun Limbah PT BL Cemari Kebun Warga
Limbah PTBL yang mencemari lahan warga di Desa Muara Temiang Kecamatan Merapi Barat --
"Serta masyarakat meminta kepada pemerintah kabupaten Lahat dan pemerintah provinsi yang terkait dan DPRD untuk memanggil PT BL sehingga apabila permasalahan ini tidak ada penyelesaian maka masyarakat sudah sepakat untuk melakukan aksi damai menuntut keadilan, sesuai dengan undang-undang 1945 sila ke 5 yang berbunyi " Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Ungkapnya (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
