Menghargai Setiap Tetes Keringat: Selamat Hari Buruh 2025 untuk Para Pahlawan Ekonomi
Penulis : Amaludin-Unsela, menulis artikel judul : Menghargai Setiap Tetes Keringat: Selamat Hari Buruh 2025 untuk Para Pahlawan Ekonomi.-foto: lahatpos.co-
Banyak laporan yang menyebutkan adanya pelanggaran hubungan kerja, seperti upah di bawah standar dan minimnya perlindungan hak buruh.
Penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja harus menjadi perhatian serius agar tercipta iklim kerja yang sehat dan adil.
Pemerintah juga harus mendorong pembentukan koperasi buruh sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi pekerja.
Hari Buruh 2025 juga menjadi momentum untuk mengingatkan kita semua bahwa buruh bukan hanya sekadar tenaga kerja, melainkan pilar penting dalam pembangunan daerah dan bangsa.
Setiap tetes keringat yang mereka keluarkan adalah kontribusi nyata yang harus dihargai dan diapresiasi.
Kesejahteraan buruh adalah cermin kemajuan suatu daerah.
Oleh karena itu, penghormatan terhadap buruh harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang konkret dan berkelanjutan.
Peringatan Hari Buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2025 juga bertepatan dengan hari libur nasional, memberikan kesempatan bagi seluruh pekerja untuk beristirahat dan merefleksikan peran mereka dalam pembangunan. Namun, hari libur ini juga harus menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat luas untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh dan meningkatkan kondisi kerja yang lebih manusiawi.
Solidaritas dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar perjuangan buruh tidak hanya menjadi retorika, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan positif.
Dalam konteks nasional, pemerintah telah menaikkan upah minimum buruh tahun 2025 sebesar 6,5%, sebuah langkah yang patut diapresiasi. Namun, kenaikan upah ini harus diikuti dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh pengusaha dan benar-benar sampai ke tangan buruh.
Di Kabupaten Lahat, dengan potensi ekonomi yang cukup besar, harapan buruh adalah agar kenaikan upah dapat lebih signifikan dan disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak di daerah tersebut.
Selain upah, perlindungan sosial juga menjadi aspek penting. Program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) harus diperluas cakupannya, terutama bagi pekerja rentan dan informal yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan.
Pemerintah Kabupaten Lahat telah memulai inisiatif dengan mengalokasikan dana desa untuk perlindungan pekerja rentan, namun perlu ada evaluasi dan penguatan agar program ini efektif dan berkelanjutan.
Kebebasan berserikat dan berorganisasi juga harus dijamin tanpa adanya intimidasi atau diskriminasi dari pengusaha.
Hak buruh untuk membentuk serikat pekerja dan melakukan perundingan kolektif merupakan hak asasi yang harus dihormati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
