disway award

Kades Desa Jajaran Baru Dukung Rencana Bupati Lahat Buat Perda Rekrut Minimal 70 Persen Tenaga Kerja Lokal

Kades Desa Jajaran Baru Dukung Rencana Bupati Lahat Buat Perda Rekrut Minimal 70 Persen Tenaga Kerja Lokal

Kades Desa Jajaran Baru Dukung Penuh Rencana Bupati Lahat Buat Perda Rekrut Minimal 70 Persen Tenaga Kerja Lokal.-foto: lahatpos-

LAHATPOS.CO, KIKIM AREA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) baru yang bertujuan memperkuat posisi tenaga kerja lokal dalam sektor industri.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas minimnya penyerapan tenaga kerja asal Lahat di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.  

Bostandi, Kades Desa Jajaran Baru yang juga Ketua Forum Kades Kikim Barat, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Bupati Lahat, Burza Zarnubi, S.E., dan Wakil Bupati Lahat, Widiah Ningsih, S.H.  

"Kami sangat mendukung inisiatif Bupati dan Wakil Bupati dalam menyusun Perda ini. Langkah ini penting untuk memastikan masyarakat Lahat mendapatkan kesempatan kerja yang adil di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kami," tegas Bostandi.  

Perda tersebut nantinya akan mengatur kuota tenaga kerja lokal, pelatihan keterampilan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan warga tetapi juga mengurangi pengangguran di Kabupaten Lahat.  

Dukungan dari para kepala desa, termasuk Forum Kades Kikim Barat, dinilai penting untuk memastikan Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat akar rumput.  

Pemkab Lahat berkomitmen mempercepat proses penyusunan Perda ini, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha dan masyarakat.  Salah satu poin strategis dalam rancangan Perda ini adalah kewajiban bagi perusahaan untuk merekrut minimal 70 persen tenaga kerja lokal.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat lokal yang selama ini merasa tersisih dalam proses rekrutmen tenaga kerja.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: