Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Seorang Perempuan, Temukan Narkoba Dalam Jumlah Besar
Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Seorang Perempuan, Temukan Narkoba Dalam Jumlah Besar.-foto: dok humas Polres Lahat-
Uang tunai senilai Rp20.000.000.
Polisi menetapkan status pelaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Pasal yang disangkakan Adalah Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan kronologis kejadian ini.
Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan PT. Servo KM .107 Desa Muara Lawai Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dilakukan oleh 1 (satu) orang perempuan yang bernama inisial Her.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah sasaran dan ciri-ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Sat Res Narkoba Polres Lahat. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar jam 19.30 WIB telah ditangkap 1 (satu) orang terduga tersangka inisial Her.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di depan rumah miliknya yang beralamat di TKP tersebut.
Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, pelaku berlari ke dalam rumah dan berhasil dilakukan penangkapan oleh personil Sat Res Narkoba Polres Lahat di dalam ruang tamu.
Kemudian personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku Her didapatkan 1 (satu) buah kotak plastik transparan yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga sabu di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh Her.
Selanjutnya personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan di dalam kamar milik Her di dalam lemari plastik didapatkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 75 (tujuh puluh lima) paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah wadah permen Merek Xylitol yang berisikan 3 (tiga) butir tablet warna biru muda logo Ferrari diduga Narkotika jenis pil Ekstasi dan 6 (enam) butir pecahan tablet warna Biru tua diduga Narkotika jenis pil ekstasi serta serbuk warna biru diduga Narkotika jenis pil Ekstasi.
Lalu di dalam lemari kayu di dalam kamar tersebut didapatkan barang bukti berupa 84 (delapan puluh empat) plastik klip transparan berukuran kecil dan 12 (dua belas) plastik klip transparan berukuran besar, diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu.
Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat juga melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) unit Handphone Android dan uang tunai senilai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya pelaku Her berikut barang bukti yang didapat di TKP dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
