Pria Diduga Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu di Kota Baru Tertangkap di depan MTs Negeri Lahat
Pria Diduga Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu di Kota Baru Tertangkap di MTs Negeri Lahat.-foto: dok humas Polres Lahat-
Pria Diduga Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu di Kota Baru Tertangkap di depan MTs Negeri Lahat
LAHAT, LAHATPOS.CO - Jajaran Satres Narkoba di bawah Pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO,S.H beserta anggota berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A – 94 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 02 November 2025.
Kejadian ini pada Minggu 2 November 2025 sekitar jam 00.30 WIB, di depan MTs Negeri Lahat yang beralamat di Jalan Kapten Saibuna Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat.
Polisi berhasil menangkap pria terduga pelaku inisial Jim, warga Jl Rel Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir tablet merek TMT warna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 4,33.
Satu lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14.
Satu buah kotak rokok merek Esse Double Change warna hijau, satu buah topi warna merah, dan uang tunai sebesar Rp 50.000.
Polisi menetapkan pria tersebut sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan kronologis kejadian ini.
Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Pil Ekstasi di Kelurahan Kota Baru yang dilakukan oleh inisial Jim.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah sasaran dan ciri-ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba, maka pada Minggu 2 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Jim.
Personil Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap tersangka inisial Jim, yang mana pada saat itu tersangka sedang berada di depan MTs Negeri Lahat yang beralamat di Kelurahan Kota Baru.
Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Esse Doblle Change warna biru yang didalamnya terdapat satu lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil merek TMT warna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
