Ketahuan Panen Buah Sawit PT oleh Security, Pemuda dari Desa Sungai Laru Kena Ciduk Polres Lahat

Ketahuan Panen Buah Sawit PT oleh Security, Pemuda dari Desa Sungai Laru Kena Ciduk Polres Lahat

Team Jagal Bandit Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat telah berhasil ungkap kasus dugaan pencurian panen buah sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) Divisi 3 Blok M14 Lahat.-foto: dok humas Polres Lahat-

Ketahuan Panen Buah Sawit PT oleh Security, Pemuda dari Desa Sungai Laru Kena Ciduk Polres Lahat

LAHAT, LAHATPOS.CO - Team Jagal Bandit Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat telah berhasil ungkap kasus dugaan pencurian panen buah sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) Divisi 3 Blok M14 Lahat.

Pengungkapan tindakan pidana ini berdasarkan Laporan Polisi : LP / B - 414 / XI / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 02 November 2025.

Kejadian ini pada Minggu 2 November 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, tepatnya di perkebunan PT. Sawit Mas Sejahtera Divisi 3 Blok M14.

Dugaan seorang pemuda bernama Adi (20), warga Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah Lahat.

Kapolres Lahat Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengungkapkan, pada Minggu 1 November 2025 sekitar jam 01.00 WIB di perkebunan PT Sawit Mas Sejahtera Divisi 3 Blok M14, tersangka bersama dengan empat orang temannya yang bernama Adi, Leo, Dayat, dan Juni berangkat untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di perkebunan milik PT SMS tersebut. 

Kemudian tersangka bersama 4 rekan lainnya membagi tugas untuk melakukan tindak pencurian tersebut dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, dan menggunakan dodos untuk memanen buah sawit milik PT. SMS tersebut.

Pada saat sedang melakukan panen sawit, ketahuan Security PT SMS. Para pelaku berusaha melarikan diri. Security berhasil mengamankan tersangka bernama Adi.

Team Jagal Bandit Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHPidana yang terjadi pada pukul 04.30 Wib bertempat di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah Lahat, tepatnya di Perkebunan PT. Sawit Mas Sejahtera Divisi 3 Blok M14.

Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Lahat untuk ditindak lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. 

Dari penangkapan tersangka, Polsii berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 75 janjang buah kelapa sawit segar, satu unit motor Honda Revo, satu pasang keranjang gandeng, dan satu keranjang pikul.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: