Ops Ketupat Musi II 2025, Polsek Kota Lahat Amankan Pria dan Motor Pencurian Kejadian di Gang Posyandu
Ops Ketupat Musi II 2025, Polsek Kota Lahat Amankan Pria dan Motor Pencurian Kejadian di Gang Posyandu.-foto lahatpos.co-
Ops Ketupat Musi II 2025, Polsek Kota Lahat Amankan Pria dan Motor Pencurian Kejadian di Gang Posyandu
LAHAT, LAHATPOS.CO - Ketupat Musi II Tahun 2025, Polsek Kota Lahat amankan pria dan motor pencurian terjadi di Gang Posyandu.
Jajaran Polres Lahat, melalui Polsek Kota Lahat, dalam rangka Ops Ketupat Musi II tahun 2025 telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi: LPB/29/X/2025/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Oktober 2025.
Kejadian tindak pidana pencurian motor pada Senin 06 Oktober 2025 sekitar jam 10.30 WIB bertempat di Gang Posyandu Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat.
Korban diketahui inisial Mus (61), warga Tanjung Payang.
Polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam kuning plat nopol BG 48xx EW dan satu lembar STNK sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam kuning plat nopol BG 48xx EW.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono menjelaskan kronologi kejadian itu pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar jam 10.30 WIB bertempat di Gang Posyandu Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.
Atau, tepatnya di rumah pelapor, telah terjadi peristiwa yang diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam kuning plat nopol BG 48xx EW dan satu buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau milik pelapor yang dilakukan oleh terlapor.
Terlapor dengan cara memanjat dinding samping rumah pelapor, kemudian masuk ke dalam rumah pelapor melalui jendela samping lantai atas rumah pelapor yang dirusak.
Selanjutnya, terlapor turun ke lantai bawah, lalu mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung pada tiang dekat meja makan.
Kemudian terlapor mengambil sepeda motor dan tabung gas tersebut selanjutnya keluar dari pintu depan lantai bawah rumah pelapor.
Terlapor membawa pergi barang-barang tersebut meninggalkan tempat kejadian.
Atas peristiwa tersebut, mengakibatkan pelapor menderita kerugian materi sejumlah Rp 5.000.000, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Lahat.
Kronologi Ungkap Kasus
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
